JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok skema pemberian harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi nelayan skala besar, khususnya untuk kapal nelayan berukuran di atas 30 Gross Ton (GT) hingga 200 GT.
Kebijakan ini dirancang sebagai respons cepat atas melonjaknya harga BBM nonsubsidi yang dinilai mencekik biaya operasional para pelaku usaha perikanan. Sesuai regulasi saat ini, seluruh kapal di atas 30 GT diwajibkan menggunakan BBM industri nonsubsidi yang harganya telah menembus angka Rp28.000 hingga Rp30.000 per liter.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang menimbang beberapa opsi kebijakan penyesuaian tarif untuk mengakomodasi keluhan para nelayan besar tersebut.
“Diberikan harga khusus. Belum diputus, sedang dirumuskan. Ada beberapa alternatif tapi belum diputuskan,” ujar Trenggono usai menggelar rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Trenggono menambahkan, meskipun kelompok nelayan besar mendesak intervensi harga yang jauh lebih murah agar operasional melaut tetap berjalan, pemerintah tidak bisa gegabah. Setiap formula kebijakan yang diputuskan nantinya akan disesuaikan dengan kalkulasi matang serta kemampuan keuangan negara.
“Yang paling penting keinginan para nelayan besar itu, yang 30 GT sampai 200 GT, itu kan bisa dapat harga yang mereka inginkan. Mereka usulnya mintanya, kan murah, tapi kita akan ada hitungan,” jelasnya.
Senada dengan KKP, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung membenarkan bahwa pembahasan lintas kementerian ini masih berjalan intensif di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Pihaknya sejauh ini belum dapat membeberkan kepastian opsi akhir yang akan diambil, apakah berupa penetapan harga khusus industri perikanan atau perluasan alokasi subsidi BBM.
“Harga (khusus) belum diputuskan, masih dibahas Pak Menko. Yang ini lagi diformulasikan (bersama dengan kementerian terkait),” pungkas Yuliot.