SERIKATNEWS.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyelidikan terhadap influencer Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal sebagai Doni Salmanan pada Selasa, 08 Maret 2022. Doni dipanggil oleh Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus binary option Quotex.
Dilansir dari kompas.com, Doni datang bersama kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan dari Bareskriim Polri.
Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengungkapkan bahwa Doni diperiksa dengan diberikan 90 pertanyaan yang memakan waktu hingga 13 jam untuk penyelidikan. Setelah proses penyelidikan dilakukan, Doni ditetapkan sebagai tersangka.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu 09 Maret 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditahan oleh para penyidik ke rumah tahanan Bareskrim polri. Penyidik mengungkapkan penahanan terhadap Doni dilakukan untuk mencegah agar dia tidak melarikan diri, melakukan penipuan serupa, dan menghilangkan barang bukti.
Doni selanjutnya dikenakan pasal berlapis, di antaranya Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikut adalah rincian pasal yang menjerat Doni:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Menyukai ini:
Suka Memuat...