SERIKATNEWS.COM – UTA’45 Jakarta serta sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia tetap mengajukan gugatan hukum perdata dan pidana lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada PN UKAI.
Selain mengajukan gugatan, para korban juga pada hari ini, Rabu 30 November 2022, melakukan aksi yang mendukung gugatan tersebut di sejumlah tempat, di antaranya PN Jakarta Barat dan kantor Kementerian Kemendikbuddikti. Mereka mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PN UKAI.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, mengatakan hasil keputusan dari PTUN tentang uji kompetensi di seluruh tenaga kesehatan sudah menunjukan hasil positif dengan mengembalikannya kepada hukum yang berlaku. “Dengan demikian maka uji kompetensi termasuk untuk apoteker akan dikembalikan kepada kampus masing-masing,” katanya.
PN UKAI dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut. Selain itu, ada dugaan korupsi proyek PN UKAI yang didirikan serta dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan Uji Kompetensi Apoteker, penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahmya mencapai belasan Trilliun rupiah.
“Hal tersebut seolah-olah atas dasar mandat negara. Diduga bukan sekadar cerita isapan jempol belaka,” katanya.
Sedangkan dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan KFN dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, mulai dari PP 51 tahun 2009 pasal 37, Permenkes 889 No. 322 tahun 2011 pasal 10, 11 dan 26, sampai Permendikbud No. 2 tahun 2020. Semua itu dijadikan dasar dari pembentukan berdirinya PN UKAi oleh KFN maupun alasan dari PN UKAI sendiri.
“Padahal secara jelas tertulis pada seluruh peraturan pemerintah maupun peraturan menteri kesehatan tersebut, tidak satupun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apapun untuk mengadakan Uji Kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker dan sesuai,” tambahnya.
Dengan demikian, Rudyono mengatakan gugatan perdata dan pidana dirasa tetap perlu dilakukan untuk mengembalikan segala kerugian yang dialami oleh calon apoteker selama ini. Selain itu, juga untuk memberantas prilaku koruptif yang selama ini dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di dalam PN UKAI yang secara terang-terangan mengambil sejumlah keuntungan dengan menggunakan wewenang yang tidak seharusnya.
Rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang, termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAi yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini. “Ini juga merupakan pembangkangan dilakukan PN UKAI kepada Peraturan-peraturan negara yang sah,” tambahnya lagi.
PN UKAI sendiri dibentuk oleh KFN yang berdasarkan undang-undang sudah bubar dan tidak ada lagi. Terlebih di dalam undang-undang sendiri tidak ada tugas KFN membentuk lembaga untuk melakukan uji kompetensi bagi calon apoteker. Artinya, keberadaan PN UKAI adalah lembaga ilegal.
“Sehingga dengan aksi yang dilakukan hari ini, kami berharap pemerintah melalui pihak-pihak terkait berani membongkar dan menindak oknum kekuasaan yang telah melanggar hukum dan menggunakan PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. ***
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...