SERIKATNEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim) melaporkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas 1 Porong Sidoarjo ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Laporan pelanggaran kode etik pada Kamis (18/7/2024) yang dipimpin langsung Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin itu diterima oleh staf Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, di Jalan Kayon No. 50 Surabaya.
Dalam laporan dengan nomor: 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024 itu berisi dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi Hasan Aminuddin di Lapas Kelas 1 Porong dan dugaan gratifikasi oleh Kalapas kelas 1 Surabaya dari Hasan Aminudin.
Gubernur LIRA Jawa Timur Samsudin mengatakan, jika laporan tersebut karena adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor MHH.16 kp 05 .02 tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan.
Menurut pria berambut kuncir itu, narapidana Hasan Aminuddin diduga mendapat fasilitas kamar mewah, berbeda dengan narapidana lain dan diduga mendapatkan fasilitas handphone dengan nomor telepon 08214203xxx.
“Sehingga narapidana kasus korupsi Hasan Aminuddin dapat melakukan komunikasi dengan kroni-kroninya dan nomor telepon tersebut sering digunakan untuk komunikasi dengan pihak luar,” kata Samsudin.
Selain itu, lanjut Samsudin, diduga oknum Kalapas Porong menerima gratifikasi dari narapidana kasus korupsi Hasan Aminuddin, mengingat ada dugaan perlakuan istimewa, sehingga seorang narapidana leluasa di dalam lapas.
“Untuk itu kami minta Kemenkumham mencopot Kalapas Porong dari jabatannya karena sudah ada pelanggaran kode etik. Dalam laporan ini, kami juga membawa barang bukti yang sangat menguatkan laporan kami,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...