SERIKATNEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo dipastikan akan bersurat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perihal tempat penahanan Hasan Aminuddin.
Hal itu dilakukan, lantaran pegiat antikorupsi itu tengah menyoroti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang diduga menghadiri panggilan Hasan Aminuddin di Medaeng, Sidoarjo.
Bahkan, LSM yang berada di bawah pimpinan Samsuddin tersebut, sudah mengantongi bukti akurat terkait PNS yang diduga dipanggil oleh Hasan Aminuddin ke Medaeng. Sehingga, ada upaya lain seperti melaporkan para PNS kepada KASN.
“Kami mendapatkan informasi kalau ada ASN ini, mengunjungi Hasan Aminuddin di Medaeng, jadi mereka ini datang ke Medaeng setelah dipanggil oleh Hasan (Aminuddin) dan ini akan dilaporkan ke KASN,” kata Sekretaris Daerah LSM Lira, Deni Ilhami, Rabu (5/4/2023).
Tak hanya itu, pria kelahiran Kecamatan Gending ini juga akan melayangkan surat kepada Kemenkumham, agar Hasan Aminuddin dipindah ke lapas tempatnya para koruptor, yaitu di Daerah Sukamiskin, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, serta masih menyelidiki tujuan memanggil ASN.
“Kalau untuk Hasan Aminuddin, kita minta kepada Kemenkumham agar sekiranya dipindahkan ke Sukamiskin tempatnya Lapas para koruptor. Tujuan kita, agar di Probolinggo lepas dari sosok satu ini dan juga para hamba-hambanya ini,” ujar Deni.
Perlu diketahui, Hasan Aminuddin dan istrinya yaitu Puput Tantriana Sari menjadi terdakwa dugaan suap jual beli jabatan Pj Kepala Desa dilingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021 lalu.
Terdakwa Hasan Aminuddin, ditahan di Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo atau dikenal dengan sebutan Rutan Medaeng. Sedangkan untuk Tantriana Sari, ditahan di rutan khusus perempuan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...