Probolinggo – Vonis majelis hakim atas terdakwa mantan anggota DPR RI dan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin menuai kecaman dari berbagai pihak. Dinilai vonis tersebut terlalu sangat ringan.
Setelah melakukan banding, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu hanya divonis 4 tahun penjara dan denda kurang lebih sebesar Rp 1 Miliar.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor ini kemudian mendapat kecaman berbagai pihak. Mengingat, kerugian negara oleh terdakwa Hasan Aminuddin mencapai hampir Rp 150 Miliar.
“Dari tuntutan 6 tahun diringankan menjadi 4 tahun oleh majelis hakim, hal ini tentu jadi bentuk dukungan hakim kepada para koruptor, khususnya terdakwa yang satu ini,” kata Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, Senin (5/5/2025).
Dari vonis itu, lanjut Samsudin, jangan lagi berharap besar para koruptor bisa makin berkurang. Terlebih alasan vonis ringan itu tidak masuk akal, hanya pertimbangan punya keluarga.
“Alasan dijatuhkan vonis 4 tahun karena terdakwa punya anak kecil yang butuh pengasuhan dari dua orang tuanya. Jadi lucu majelis hakim untuk alasan ini,” ujar Samsudin.
“Oleh karena itu dalam waktu dekat, kami akan bersurat kepada Mahkamah Agung atas vonis ringan ini dan akan menggelar demo,” ungkapnya.
Hal senda disampaikan Gus Moh. Toyyib Algoffar. Menurutnya, warga Kabupaten Probolinggo geleng-geleng kepada dengan putusan ringan kepada terdakwa yang menjadikan Kabupaten Probolinggo daerah termiskin ke 4 di Jawa Timur.
“Ya seperti inilah jika sudah penegak keadilan sudah kemasukan angin. Orang yang korupsi besar-besaran hanya dapat hukuman ringan, makanya banyak koruptor lahir,” tutur tokoh masyarakat asal Kecamatan Krejengan itu.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...