SERIKATNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengambil langkah hukum dan memblokir aplikasi Bigo Live terkait konten judi online dan pornografi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka Kominfo akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.
“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” ujar Menkominfo Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.
Adapun hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Kementerian Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia. Pertama, pada 16 Juli 2024 lalu surat kedua pada 21 Agustus 2024.
“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” kata Budi Arie. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...