JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah hingga 16 September 2026. Dari total perkara tersebut, sebanyak 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk pertanggungjawaban pidana perorangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa 219 perkara tersebut tersebar di 12 polda. Penanganan kasus terbanyak berada di wilayah Polda Kalimantan Barat dengan 65 kasus, diikuti Polda Riau 57 kasus, Polda Kalimantan Tengah 25 kasus, dan Polda Sumatera Selatan 24 kasus.
“Proses penyelidikan dan penyidikan per 16 September yang telah kami lakukan bahwa kami telah menangani 219 perkara yang tersebar pada masing-masing polda. Dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Saat ini, sebanyak 54 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 116 perkara lainnya sudah masuk tahap penyidikan. Selain penanganan terhadap individu, Polri juga memproses hukum 95 korporasi yang diduga terlibat karhutla, dengan kasus terbanyak di wilayah Polda Kalimantan Barat (33 korporasi), Polda Sumatera Selatan (16 korporasi), dan Polda Kalimantan Tengah (14 korporasi).
Irhamni menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penegakan hukum dan jumlah penanganan perkara berpotensi terus berkembang seiring penelusuran titik-titik api yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
“Begitu luas yang terbakar, tentunya kami masih sebatas 219 tadi. Tentunya kalau dilihat dari titik-titik api yang merupakan TKP juga bisa berkembang ke depan,” pungkasnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.