JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan (cast bar) tanpa dokumen resmi seberat 22,317 kilogram bernilai Rp60 miliar di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Petugas menangkap dua Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial ZC dan ZL yang hendak terbang menuju Hong Kong.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan penindakan ini berawal dari hasil analisis intelijen Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA). Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai, Avsec, dan Imigrasi untuk memeriksa kedua pelaku di area boarding gate.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” tegas Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 30 keping emas yang dibawa dengan modus berbeda. Pelaku ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,237 kilogram senilai Rp22,2 miliar di dalam koper kabin, yang diduga melibatkan oknum petugas bandara. Sementara itu, pelaku ZL menyembunyikan 23 keping emas seberat 14,080 kilogram senilai Rp38 miliar dengan cara ditempelkan di tubuh (body strapping).
Kedua pelaku ditindak pada pukul 23.36 dan 23.48 WIB, atau hanya 2 hingga 14 menit sebelum pesawat rute Jakarta-Hong Kong tersebut lepas landas pada pukul 23.50 WIB. Seluruh barang bukti emas yang dibawa tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang sah.
“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” tegas Djaka.
Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah ditahan dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional masih terus didalami oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas,” lanjut Djaka.
Penindakan ini menambah deretan kasus serupa di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai juga menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 23,793 kilogram senilai Rp63 miliar. Djaka menegaskan pihak Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan berbasis risiko untuk mengantisipasi modus penyelundupan yang kian berkembang. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...