SUMENEP – Polemik pembangunan lapak berbahan galvalum di kawasan Pasar Ganding, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Sulaisi Abdurrazaq meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan kepastian hukum kepada para pedagang yang telah mengeluarkan biaya pembangunan lapak.
Sebelumnya, Penanggung Jawab Pasar Ganding, Tohawi, menegaskan pembangunan lapak dilakukan secara swadaya oleh pedagang lama tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, pembangunan tersebut telah disepakati bersama setelah seluruh pedagang dimintai persetujuan.
“Seluruh biaya berasal dari pedagang. Pembangunan dilakukan atas dasar kesepakatan sehingga tidak menggunakan dana pemerintah,” kata Tohawi, Sabtu (18/7/2026).
Namun, Sulaisi menilai persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan sekadar asal-usul anggaran, melainkan jaminan hak para pedagang setelah mengeluarkan biaya untuk membangun lapak.
“Yang perlu dipastikan adalah perlindungan hukum bagi pedagang. Mereka sudah mengeluarkan uang, sehingga pemerintah harus memberikan kepastian terhadap hak mereka menempati lapak tersebut,” ujar Sulaisi, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan pengelolaan pasar, bangunan yang berdiri di atas aset milik pemerintah daerah akan menjadi aset pemerintah. Sementara itu, pedagang yang membiayai pembangunan disebut belum mengantongi Surat Izin Penempatan (SIP) sebagai dasar hukum penggunaan lapak.
Menurut Sulaisi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila suatu saat pemerintah mengambil kebijakan relokasi atau penataan ulang pasar.
“Tanpa SIP, pedagang tidak memiliki dasar hukum yang kuat jika terjadi pemindahan atau sengketa. Karena itu, penerbitan izin menjadi hal yang penting,” katanya.
Selain aspek legalitas, Sulaisi juga menyoroti transparansi biaya pembangunan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pedagang dikenakan biaya Rp2,5 juta per meter untuk pembangunan lapak. Sementara biaya pekerjaan yang diterima pelaksana disebut sekitar Rp1 juta per meter.
“Kalau informasi itu benar, tentu perlu ada penjelasan mengenai penggunaan selisih dana tersebut agar tidak menimbulkan dugaan atau pertanyaan dari para pedagang,” ujarnya.
Sulaisi menegaskan dirinya mendukung upaya pemerintah menata Pasar Ganding agar lebih tertib dan nyaman. Namun, menurutnya, penataan harus disertai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi para pedagang.
Di sisi lain, Tohawi tetap menyatakan pembangunan lapak dilakukan berdasarkan kesepakatan para pedagang dan sepenuhnya dibiayai secara swadaya, sehingga menurutnya mekanisme tersebut tidak menyalahi ketentuan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep maupun Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan terkait penerbitan Surat Izin Penempatan (SIP), mekanisme administrasi lapak, serta pengelolaan dana pembangunan dan retribusi pasar.
Menyukai ini:
Suka Memuat...