Probolinggo – Peredaran rokok ilegal masih marak di beberapa daerah. Salah satunya di Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu, sosialisasi memerangi peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, masyarakat diajak berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal dengan berbagai cara, di antaranya seperti tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai, tetapi juga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Padahal, dana yang bersumber dari cukai dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai milik perusahaan lain, maupun pita cukai tidak sesuai dengan jenis dan golongan rokok.
Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami ciri-ciri tersebut, diharapkan ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit. Partisipasi warga menjadi salah satu kunci mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo.
Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Bea Cukai Probolinggo atau aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kampanye “Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya, Gempur Rokok Ilegal”, Pemerintah berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga Kabupaten Probolinggo terbebas dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...