SERIKATNEWS.COM – Anak-anak di bawah umur banyak yang menggunakan sepeda listrik di sepanjang jalan Kabupaten/Kota Sumenep. Rupanya, banyak anak-anak morat-marit berkeliaran naik sepeda listrik di sepanjang jalan raya.
Ironisnya lagi, pengendara sepeda listrik yang dominan ialah anak-anak belia yang statusnya sebagai pelajar di Sekolah Dasar (SD). Padahal, standarisasi guna mengoperasikan sepeda listrik minimal berusia 12 tahun.
“Minimal berumur 12 tahun dengan kecepatan tidak boleh melebihi 25 kilometer per jam. Khusus anak-anak yang mengendarai sepeda listrik harus didampingi orang tua,” kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Sumenep Ipda Ferdy Agung Santoso dilansir dari Radar Madura.
Selain belum mencukupi batas minimal usia, sepeda listrik yang dikendarai kalangan anak-anak tersebut nampak dioperasikan secara liar di jalanan. Mereka belum paham rambu-rambu lalu lintas.
“Cukup miris mas melihat anak-anak yang tiba-tiba nyebrang dan tidak paham rambu-rambu lintas,” cerita salah satu warga Sumenep, Rifqi, kepada awak media Serikat-News, Rabu (14/8/2024).
“Kalau misalkan ditabrak dari arah samping kiri-kanan, siapa yang patut disalahkan, wong dia anak-anak juga kurang begitu paham aturan,” imbuhnya.
Rifqi meminta kepada pihak yang berwenang, utamanya Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution untuk lebih memassifkan sosialisasi maupun imbauan kepada pengguna sepeda listrik. “Agar segala sesuatu yang tidak diinginkan bisa dicegah sebelum kejadiannya lebih parah,” harapnya.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya dapat dikendarai di lajur khusus dan kawasan tertentu. “Namun apalah daya aturan hanyalah pemanis belaka yang jauh panggang dari amin para pengendara listrik,” tukasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, pewarta berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution untuk dimintai keterangan ihwal aturan penggunaan sepeda listrik.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...