SUMENEP — Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) menyampaikan laporan resmi atas adanya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan yang terjadi dalam pengelolaan hibah kepada PT. Sumekar, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (01/10/2025).
Menurut Dedy Wahyudi, Kordinator APMS bahwa, PT. Sumekar, yang merupakan BUMD yang bergerak di bidang pelayanan transportasi laut itu pada Tahun Anggaran 2024 menerima hibah dari APBD Kabupaten Sumenep sebesar Rp6.000.000.000 dengan realisasi kurang lebih Rp4.000.000.000.
Lanjut Dedy, hibah tersebut dialokasikan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, yang dipimpin oleh Yayak Nurwahyudi.
“Pada saat bersamaan, Yayak Nurwahyudi itu juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Sumekar. Dengan demikian, yang bersangkutan berkedudukan ganda sebagai pemberi hibah sekaligus penerima hibah, yang menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dan berpotensi melanggar hukum,” ungkap Dedy.
Yang lebih mengerikan lagi, menurut Dedy, meskipun telah menerima hibah miliaran rupiah, PT. Sumekar tetap dalam kondisi tidak sehat, tidak mampu membayar gaji karyawan selama berbulan-bulan, dan tidak memenuhi kewajiban pesangon karyawan yang diberhentikan.
“Kondisi PT. Sumekar hingga saat ini diduga kuat sudah dalam kondisi bangkrut dikarenakan dikelola dengan amburadul dan Koruptif,” ucap Dedy.
Berdasarkan kronologi di atas, APMS menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi (KKN) dalam pengelolaan dana hibah tersebut, sehingga pihaknya melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Sementara, Kepala Disperkimhub sekaligus Komisaris Utama PT. Sumekar, Yayak Nurwahyudi tidak merespons ketika dimintai keterangan oleh Serikat-News melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan.
Menyukai ini:
Suka Memuat...