SLEMAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Sleman memperkuat koordinasi dalam penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (6/8/2026), dengan melibatkan jajaran Bapas Kelas I Yogyakarta dan PN Sleman.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Sleman, Agung Nugroho, mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi yang kuat antar-aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar dapat berjalan efektif.
“Perlu ada sinergi yang kuat dan pertemuan rutin antar pimpinan aparat penegak hukum beserta pemerintah daerah agar sosialisasi dan pelaksanaan pidana kerja sosial ini dapat berjalan efektif,” ujar Agung.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi pidana kerja sosial melalui berbagai langkah persiapan, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman dan kerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Menurut Galih, keterlibatan psikolog diperlukan agar pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan sanksi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
“Kerja sama dengan HIMPSI penting agar klien pemasyarakatan tidak hanya menjalankan hukuman, tetapi juga mendapatkan pendampingan psikologis untuk membentuk perubahan perilaku,” kata Galih.
Ia menambahkan, Bapas Yogyakarta juga tengah menyiapkan desa reintegrasi di Kricak, Kota Yogyakarta, dan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, sebagai sarana pembinaan dan pelibatan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula kendala penerapan pidana kerja sosial, di antaranya belum adanya kepastian lokasi pelaksanaan kerja sosial dan masih adanya keraguan dalam implementasinya di lapangan.
Bapas Yogyakarta mendorong optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sejak tahap penyidikan agar hakim memiliki bahan pertimbangan yang lebih komprehensif dalam menjatuhkan putusan.
Selain itu, Bapas juga menyampaikan perlunya percepatan penyampaian salinan putusan pengadilan dan penetapan diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sleman mengusulkan agar Bapas diintegrasikan ke dalam aplikasi E-BERPADU sehingga pertukaran dokumen perkara dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Pengadilan Negeri Sleman juga telah menyiapkan gedung ramah anak sebagai fasilitas pendukung bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya.
Kolaborasi antara Bapas Kelas I Yogyakarta dan PN Sleman diharapkan dapat menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial yang lebih efektif, sekaligus mendukung upaya mengurangi kepadatan lapas dan memperkuat pembinaan serta reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...