KLAIM
Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghapus sanksi pidana jika menolak vaksin. Disebutkan, penghapusan sanksi dilakukan karena anak buah ketua PDIP Megawati Soekarno Putri menolak untuk divaksin.
Akun tersebut mengunggah sebuah foto tangkapan layar artikel dari unggahan akun Democrazy News yang memperlihat Menkumham Yasonna Laoly dengan judul sebagai berikut: “Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana”.
FAKTA
Dari hasil penelusuran, klaim pada foto yang beredar bahwa kemenkumham menghapus sanksi pidana jika menolak vaksin setelah anak buah Megawati menolak untuk divaksin adalah hoaks. Faktanya, iniformasi ini telah dibantah Menkumham Yasonna Laoly.
Dilansir Turnbackhoax.id, Menkumham Yasonna Laoly membantah terkait informasi sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin.
“Informasi tersebut tidak benar. Faktanya, hal tersebut sudah dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM dan sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif bukan sanksi pidana.” tulis Turbackhoax.id dalam laporannya, 26 Januari 2021.
Berikut isi laporannya:
Setelah ditelusuri, melansir dari wartakota.tribunnews.com Menteri Hukum dan HAM membantah terkait informasi sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin. Yasonna Laoly juga menghimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19. Bagi mereka yang tidak mengikuti Vaksin Covid-19 tetap akan diberi sanksi berupa sanksi administratif agar dapat mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan terkait sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi. Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta. Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000. Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak menerapkan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Referensi:
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/PNgYBBRk-cek-fakta-benarkah-menkumham-hapus-sanksi-pidana-setelah-anak-buah-megawati-tolak-vaksin-cek-faktanya
https://turnbackhoax.id/2021/01/26/salah-kumham-hapus-sanksi-pidana-setelah-anak-buah-megawati-tolak-vaksin/
https://archive.md/lqYNR
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...