KLAIM
Di media sosial TikTok, beredar sebuah unggahan berisi informasi yang menyebut adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tanggal 6 Desember 2023 terkait berlakunya kembali kewajiban penggunaan masker mulai tanggal 15 Desember 2023.
FAKTA
Faktanya, informasi yang beredar melalui media sosial TikTok tersebut tidak benar. Kemenkes melalui laman resmi p2p.kemkes.go.id, menegaskan bahwa Kemenkes tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban pemakaian masker.
Namun, masyarakat diimbau untuk tetap memakai masker saat sakit atau ditempat umum yang berisiko penularan Covid-19. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster.
Sumber:
https://p2p.kemkes.go.id/hoax-surat-edaran-menkes-tentang-penggunaan-masker/
https://www.kominfo.go.id/content/detail/53619/hoaks-surat-edaran-kemenkes-ri-tentang-kewajiban-penggunaan-masker-kembali/0/laporan_isu_hoaks
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...