JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan keterangan resmi terkait isu yang beredar tentang penutupan PT Ratansha Purnama Abadi karena terlibat dalam pelanggaran penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
Taruna Ikrar menyampaikan, informasi yang dinarasikan bahwa pabrik tersebut telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali, adalah informasi yang sama sekali tidak benar.
“Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri. Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” kata Ikrar dalam keterangannya belum lama ini,
PT Ratansha juga mengeluarkan keterangan resmi
bahwa informasi BPOM telah dua kali mengajukan ke pengadilan dan gagal dalam proses hukumnya adalah tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada gugatan atau proses hukum BPOM yang mengarah kepada pabrik Ratansha sebagaimana dikonfirmasi oleh pernyataan resmi BPOM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM, pabrik Ratansha tidak pernah teridentifikasi sebagai pemasok atau pengguna bahan berbahaya (merkuri) dalam proses produksi kosmetiknya. Ratansha secara penuh telah mematuhi regulasi keamanan dan ketentuan produksi kosmetik yang berlaku.
“Sebagai pabrik kosmetik yang bertanggung jawab dan taat hukum, Ratansha berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas produksi sesuai dengan ketentuan dan regulasi BPOM serta secara transparan melakukan aktivitas produksi sesuai standar keamanan produk untuk kepentingan dan kepercayaan konsumen,” tegas Ratansha dalam keterangan tertulis. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...