JAKARTA – Kementerian Agama telah mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan Kemenag menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pesantren terhadap santrinya.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu, tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” jelas Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Romo menegaskan, apabila terbukti bersalah secara hukum, maka para pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya. Apalagi, tindakan itu tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, akam tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
Kementerian Agama Kabupaten Pati, telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap Pondok Pesantren Ndolo Kusumo pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku.
Kemenag juga memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Saat ini, sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...