JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fauqi Hapidekso mengaku prihatin atas kian maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Kampus sebagai institusi pendidikan, pusat pengembangan ilmu pengetahuan, dan ruang pembentukan karakter tidak boleh menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan maupun kelompok rentan lainnya. Kasus terbaru terjadi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.
Fauqi menegaskan pelaku harus dijatuhi sanksi yang tegas, baik sanksi akademik maupun pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana, agar memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa. “Kami sangat prihatin dengan masih adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Peristiwa seperti ini sangat mencederai nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi di perguruan tinggi. Pelaku harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 3.682 kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak diadukan, yakni 37,51 persen.
Menurut Fauqi, sanksi yang tegas bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan calon korban lainnya. Lemahnya penegakan aturan berpotensi menciptakan impunitas sehingga pelaku merasa tindakannya tidak memiliki konsekuensi yang serius.
“Apabila pelaku tidak mendapat hukuman yang tegas, maka akan muncul anggapan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran yang bisa ditoleransi. Ini sangat berbahaya karena dapat memicu terulangnya kasus dengan modus yang berbeda. Negara dan institusi pendidikan harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, hak atas rasa aman, serta hak memperoleh pendidikan tanpa intimidasi dan kekerasan. “Kita tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap perempuan terus terjadi. Ini sangat meresahkan. Selama perempuan masih dipandang sebagai objek dan relasi kuasa terus disalahgunakan, maka kekerasan seksual akan terus berulang. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus di lingkungan perguruan tinggi, Fauqi mengingatkan bahwa mekanisme telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi memiliki mekanisme pencegahan, penanganan, perlindungan korban, serta penjatuhan sanksi terhadap pelaku.
Fauqi meminta seluruh perguruan tinggi memperkuat peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) agar bekerja secara independen, responsif, berpihak kepada korban, dan tidak menutup-nutupi setiap laporan yang masuk. Legislator asal Jawa Tengah itu juga mendorong korban agar tidak takut melaporkan kasus yang dialaminya. Kasus yang terungkap kemungkinan hanya sebagian kecil dari kenyataan yang terjadi karena masih banyak korban memilih diam akibat rasa takut, malu, atau khawatir mendapat stigma.
Selain memastikan proses hukum berjalan, Fauqi juga meminta setiap korban mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan yang memadai agar dapat pulih dari trauma yang dialami. “Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian. Mereka harus memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh agar dapat kembali menjalani pendidikan dengan aman dan bermartabat,” tutupnya.