Pada Senin, 15 Juni 2020, serikatnews.com mempublikasikan berita berjudul Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Lampung Timur. Namun, pada Jumat, 19 Juni 2020 tudingan itu dibantah dan berita tersebut dinyatakan tidak benar dan merupakan bentuk fitnah.
Isi Berita
Bupati Lampung Timur dilaporkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait Dana Percepatan Penanganan COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020.
Laporan tersebut datang dari M yang mengklaim sebagai Kabag Umum & Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur. Dia melaporkan, Bupati Lampung Timur telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai kepala daerah dengan menyalahgunakan Dana Percepatan Penanggulangan Covid-19, dan dana proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2018, 2019 dan 2020.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara etis, moral, dan hukum positif berkewajiban menyelamatkan daerah, bangsa dan negara dari korupsi, saya terpanggil untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan saya, Bupati Lampung Timur Z,” kata M dalam keterangan tertulis yang diterima Serikat News, Senin (15/6/2020).
“Z diduga telah menyalahgunakan wewenang atas jabatannya sebagai kepala daerah sehingga merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan Dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2020, dan dana proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2018, 2019 dan 2020,” jelasnya.
Klarifikasi
Postingan berita pada Senin (15/6/2020) dengan judul Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Lampung Timur merupakan hasil keterangan tertulis yang diterima serikatnews.com dari oknum yang mengatasnamakan M yang mengklaim menduduki jabatan Kabag Umum & Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur.
Keterangan tertulis itu diterima dari alamat email triwahyu.handoyo@hotmail.com pada Senin (15/6/2020) dengan judul laporan INDIKASI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BUPATI LAMPUNG TIMUR ZAIFUL BOKHARI & KELUARGA. Laporan tersebut juga dilampiri KTP dan Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia a.n. M.
Pada Jumat, 19 Juni 2020, serikatnews.com kembali mengonfirmasi langsung kepada M. Dia tidak membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan bahwa laporan itu adalah hoaks yang mengatasnamakan dirinya. Pihaknya juga mengatakan bahwa alamat email pengirim bukan miliknya, tapi email palsu yang mengatasnamakan dirinya.
Dengan demikian, Redaksi serikatnews.com meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Serta kepada masyarakat pada umumnya atas kekeliruan ini.
Terima kasih
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...