SUMENEP – Desakan bertubi-tubi yang dilayangkan oleh Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep akhirnya ditindaklanjuti. Komisi III resmi merampungkan pembahasan internal terkait persoalan galian C ilegal yang belakangan menjadi sorotan publik.
Hasil dari pembahasan tersebut termasuk sejumlah rekomendasi penting telah diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur kelembagaan.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid menyampaikan bahwa dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pihak kepolisian sebagai otoritas berwenang dalam penanganan lebih lanjut.
“Siap, surat hasil pembahasan berikut rekomendasi dari Komisi III sudah dikirim ke pimpinan untuk selanjutnya disampaikan kepada kepolisian selaku pihak berwenang,” ujar Akhmadi Yasid saat dikonfirmasi Serikat-News, Selasa (15/4/2025).
Secara terpisah, Ketua DPRD Sumenep H. Zainal membenarkan telah menerima surat rekomendasi tersebut. Ia bahkan secara spontan menunjukkan dokumen dari Komisi III kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...