SERIKATNEWS.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) menemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait beredarnya struktur kepengurusan DPP HPN versi Tyovan yang diklaim sebagai hasil KLB Semarang.
Sugeng, Ketua Tim Pembela DPP HPN sangat menyayangkan adanya penyelengaraan KLB yang dipaksakan dan melanggar AD/ART HPN serta adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.
Lebih lanjut lagi, bahkan dimungkinkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan DPP HPN mendaftarkan kepengurusan baru HPN melalui pedaftaran online.
“Kami juga menyesalkan cara kerja Ditjend AHU yang hanya menerima data permohonan online dari Notaris tanpa melakukan verifikasi faktual keasliaan dokumen permohonan, dan kami akan meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem pendaftaran perkumpulan secara online untuk menggantikan kepengurusan resmi yang ada dan akan melakukan Konferensi Nasional (Konfernas) di Yogyakarta pada tanggal 1-2 Juni 2022″ ungkapnya, Selalas 17 Mei 2022.
Sementara itu, Ketua Umum DPP HPN, Ir. H. Abdul Kholik, MM meminta agar semua pihak bisa menghormati upaya-upaya hukum yang akan ditempuh oleh DPP HPN baik perdata, pidana maupun ke PTUN.
“Semua orang tahu proses pendaftaran online, ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan pengesahan kepengurusan baru tersebut tanpa mengedepankan aspek verifikasi, kebenaran proses organisasi dan keaslian dokumen yang dijadikan sebagai input dalam pendaftaran online tersebut,” ungkapnya.