SERIKATNEWS.COM- Kantor pengacara DS Law Firm di Probolinggo akan mensomasi salah seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo. Hal tersebut lantaran ada dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan.
Somasi ini tertuang dalam surat nomor: 44/DS/ Somasi/Prob/06/2023 yang dilayangkan kepada salah seorang pegawai BPN Kota Probolinggo bernama Bibit Prayitno pada Jumat (16/6/2023) besok.
Deni Ilhami menjelaskan, adanya somasi ini berawal saat kliennya mengurus sertifikat tanah kepada Bibit Prayitno. Dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut, kliennya sudah mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp120 juta dengan dibayar berangsur.
Setelah pengurusan itu, lanjut Deni, tepatnya pada bulan Desember 2022 lalu, kliennya oleh Bibit Prayitno diminta memberikan dua kavling yang menjadi satu sertifikat untuk diberikan kepada Kepala BPN Kota Probolinggo.
“Jadi klien saya mengurus 3 sertifikat, dan 2 sertifikat ini sudah dikasihkan ke klien saya dan 1 sertifikat lagi diduga sudah dijual oleh Bibit Prayitno dkk ini tanpa sepengetahuan klien saya dengan dalih diperuntukkan kepada Kepala BPN Kota Probolinggo,” kata Deni, Kamis (15/6/2023).
Padahal, lanjut pria kelahiran Kecamatan Gending itu, dalam proses penjualan tanah itu diduga dilakukan Bibit Prayitno tanpa sepengetahuan kliennya. Padahal sebelumnya, kliennya sudah membayar sebesar Rp120 juta.
“Aprasisal atau harga penjualan tanah tanpa bangunan itu Rp
200 juta. Jadi klien saya merasa dirugikan, dan dalam penjualan tanah itu klien saya tidak menerima sepeserpun dan ternyata pihak BPN tidak meminta tanah itu, jadi dugaan kami, semua uang dinikmati Bibit saja,” tuturnya.
Nantinya, sambung Deni, jika surat somasi tetap tidak ditanggapi dan tidak ada pengembalian ke kliennya, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan.
“Baik itu perdata ataupun pidana tetap akan kami lakukan kalau dalam 3 hari surat somasi tidak digubris,” pungkasnya.
Sementara itu, Bibit Prayitno saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp mengaku jika masalah tersebut sudah benar-benar klir antara dirinya dengan pihak pengacara DS Law Firm. Meski saat ditanya lebih jauh sudah tidak ada balasan lagi.
“Ngehh mas sudah klear, swon,” jawab Bibit singkat.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...