SERIKATNEWS.COM – Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), melayangkan tuntutan melalui Dewan Pers terhadap pemberitaan yang tidak akurat dan dinilai merugikan PDI Perjuangan. Tuntutan disampaikan setelah aduan diterima dan dianalisis oleh Dewan Pers pada pekan lalu.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan merugikan PDI Perjuangan yang tayang Jumat tanggal 10 Januari 2020, dengan judul “Saiful Bahri Akui Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto”.
Atas pemberitaan tersebut, Ketua Bidang Hukum DPN Repdem, Fajri Stafi’i mengatakan bahwa bahwa Repdem menuntut RMOL.id untuk menyampaikan permohonan maaf di media massa.
“Kami minta permohonan maaf itu disampaikan selama tujuh hari di halaman muka RMOL.id, dan tiga hari di media lainnya, surat kabar & elektronik,” kata Fajri, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Fajri juga menyampaikan bahwa DPN Repdem meminta Dewan Pers membuat rekomendasi kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti delik pidana pasal 5 jo Pasal 18 UU Nomor 14 tahun 1999 tentang Pers. “Tuntutan kami ini supaya kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan,” katanya.
Adapun Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati kebebasan pers. Namun, kebebasan itu harus taat pada UU Pers dan kode etik jurnalistik. “Pers adalah pilar demokrasi, maka harus dikawal agar tidak offside,” ucap Wanto.
Wanto juga menjelaskan, langkah Repdem mengadu ke Dewan Pers adalah bentuk ketaatan pada hukum dan atas inisiatif anggota Repdem. Dia juga menekankan, pers harus menyampaikan informasi secara akurat pada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Menurutnya, tuntutan DPN Repdem itu disampaikan kepada Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun, dan tenaga ahli senior Dewan Pers, Heru Cahyo. Setelah dianalisis, Dewan Pers menilai berita yang diadukan Repdem melanggar asas praduga tidak bersalah dan tidak melalui proses pengolahan produk jurnalistik yang baik. Namun, Dewan Pers masih menunggu penjelasan dari RMOL.id sebagai pihak yang diadukan.
“Sementara ini jelas ada pelanggaran pada asas praduga tak bersalah. Ada pernyataan Saiful yang diakui disampaikan karena terpaksa, dan pernyataan itu belum diuji kebenarannya,” ungkap Heru.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun mengatakan saat ini masih keputusan sementara. Dewan Pers baru akan memberikan surat keputusan setelah mendapat klarifikasi dari RMOL.id.
“Saat ini masih keputusan sementara, karena kita mau klarifikasi ke pihak teradu. Nanti keputusannya akan disampaikan melalui surat, mengikat, dan Repdem bisa cek apakah keputusan itu dijalankan atau tidak,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...