MALANG – Sebanyak 35 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ) melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang. Kegiatan akademik ini bertujuan memberikan pengalaman belajar secara langsung kepada para mahasiswa mengenai sistem pemasyarakatan yang berlaku di Indonesia.
Rombongan mahasiswa UIJ tersebut hadir dengan didampingi oleh tim Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) serta jajaran pimpinan fakultas. Di antaranya Wakil Dekan Fakultas Hukum UIJ Tioma R. Hariandja, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Musfianawati, dan Ketua Program Studi Magister Hukum Dr. Muhammad Hoiru Nail.
Kedatangan rombongan disambut oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Dwi Wahyuni, bersama Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Rubiniza, beserta jajaran petugas lapas setempat.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Alzuarman, menyampaikan apresiasi tinggi atas kunjungan studi dari Fakultas Hukum UIJ tersebut.
“Kegiatan akademik seperti ini menjadi sarana yang efektif untuk memperkenalkan sistem pemasyarakatan kepada generasi muda, khususnya mahasiswa hukum sebagai calon praktisi dan penegak hukum di masa mendatang,” ujar Alzuarman, Rabu (24/6/2026).
Selama kegiatan, mahasiswa mendapatkan pemaparan komprehensif mengenai tugas dan fungsi pemasyarakatan, jenis layanan internal, hingga program pembinaan warga binaan. Melalui materi ini, mahasiswa diajak mengikis stigma negatif masyarakat yang kerap mengidentikkan lapas dengan kekerasan. Sebaliknya, institusi ini mengedepankan pendekatan humanis, pembentukan karakter, dan pembekalan keterampilan.
Integrasi Teori Perkuliahan dan Realitas Hukum
Wakil Dekan Fakultas Hukum UIJ, Tioma R. Hariandja, menegaskan bahwa KKL merupakan instrumen penting dari kurikulum pembelajaran. Pengalaman empiris di lapangan dinilai mampu membuka cakrawala mahasiswa mengenai realitas hukum secara utuh yang tidak bisa didapatkan hanya di dalam ruang kelas.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pembelajaran yang memberikan pengalaman nyata kepada mahasiswa untuk memahami secara langsung praktik penyelenggaraan pemasyarakatan. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Perempuan Kelas IIA Malang yang telah menerima dan memfasilitasi kegiatan ini dengan sangat baik,” kata Tioma.
Senada dengan hal tersebut, Dosen Pembimbing Lapangan UIJ Dr. Abd. Manab, menambahkan bahwa peninjauan langsung ini membantu mahasiswa mengintegrasikan teori hukum pidana dengan penerapannya di dunia nyata.
“Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat memahami secara lebih komprehensif bagaimana sistem pemasyarakatan dijalankan, sekaligus melihat secara langsung berbagai program pembinaan yang diberikan kepada warga binaan sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial,” papar Manab.
Melalui program KKL ini, mahasiswa Fakultas Hukum UIJ diharapkan dapat membangun pemahaman yang lebih objektif mengenai peran strategis lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, sekaligus memperkuat kompetensi akademik mereka sebelum memasuki dunia kerja. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...