JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa praktik perundungan atau bullying dari senior dan sesama rekan sejawat merupakan ancaman terbesar yang dihadapi oleh tenaga medis di Indonesia saat ini. Temuan mengejutkan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemetaan dari berbagai laporan dan pengaduan resmi yang masuk ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Yang pertama yang agak mengagetkan saya ternyata paling banyak yang dikeluhkan oleh dokter adalah perundungan, yang masuk ya,” ujar Budi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Kemenkes sebelumnya telah melakukan pemetaan terhadap berbagai bentuk tekanan yang dialami oleh para tenaga medis dalam menjalankan profesinya. Indikator pemetaan tersebut meliputi tingginya tuntutan hukum dari pasien, ancaman kekerasan fisik di media sosial, hingga tekanan di lingkungan kerja. Dari hasil pemetaan itu, kasus perundungan antar-tenaga medis menempati urutan teratas.
“Misalnya data yang disidang di majelis karena dituntut oleh pasien itu ada berapa. Kemudian yang kemudian masuk ke media sosial karena secara fisik terancam, itu ada berapa. Ternyata yang paling banyak adalah memang yang mengalami perundungan. Dan ini sebagian besar dari teman-teman atau seniornya,” kata Budi menjelaskan.
Menkes menegaskan bahwa tekanan psikologis dan intimidasi dari sesama tenaga medis menjadi persoalan mendesak yang harus segera dibenahi secara sistematis. Berdasarkan laporan yang diterimanya, perundungan ini sering kali terjadi ketika ada dokter muda atau tenaga medis yang baru ditugaskan ke suatu daerah tertentu.
Ancaman tersebut biasanya muncul jika dokter yang bersangkutan bukan merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran (FK) lokal di daerah tersebut, ataupun saat mereka baru mulai beradaptasi di lingkungan kerja yang didominasi oleh senior.
“Yang paling menarik ada ancaman pe-bullyan dari sesama teman sejawat dan ini tinggi. Ya kita dengar misalnya ada satu dokter mau masuk ke daerah lain yang bukan FK-nya beliau, oh ditekan itu di sana atau dia masuk mau kerja ada seniornya, ditekan,” ungkap Budi.
Praktik diskriminatif ini dinilai menjadi gangguan utama bagi kelancaran pelayanan kesehatan, sehingga negara dinilai perlu hadir untuk memberikan perlindungan penuh kepada para dokter muda maupun tenaga medis yang dikirim ke berbagai pelosok wilayah.
Selain menyoroti masalah perundungan internal, Menkes Budi juga mengakui adanya bentuk ancaman eksternal lain yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Ancaman tersebut berupa risiko gugatan hukum dari pasien serta ancaman keselamatan fisik di wilayah-wilayah rawan atau daerah konflik.
“Jadi yang menarik adalah ada ancaman dari pasien kalau dia tuntut. Ini yang kita mesti jaga dan kita mesti lindungi tenaga medis kesehatan yang benar. Ada ancaman fisik ya, belum tentu dari pasien, ini juga kita mesti jaga terutama di daerah konflik,” tuturnya.
Sebagai langkah konkret penanganan, Kemenkes kini telah resmi membuka kanal pengaduan khusus. Fasilitas ini diperuntukkan bagi seluruh tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang mengalami segala bentuk tekanan, kekerasan fisik, hingga intimidasi, baik yang datang dari pasien, orang tidak dikenal, maupun dari sesama rekan sejawat.
Pemerintah juga memastikan perlindungan hukum bagi para tenaga medis telah diperkuat melalui sinkronisasi regulasi dari tingkat atas hingga bawah. “Kita juga sudah merevisi di Undang-Undang dan PP serta Permenkes. Itu semuanya aturannya sebenarnya sudah masuk ya. Sudah masuk,” kata Budi menegaskan komitmen kementerian untuk membereskan masalah ini satu per satu. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...