SERIKATNEWS.COM- Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025 menuai banyak penolakan.
Salah satu yang menolak wacana penundaan Pemilu tersebut adalah Forum Komunikasi Badan Eksekutif Mahasiswa/Dewan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (FORKOM BEM/DEMA PTAI) se-Indonesia.
Presidium Nasional BEM/DEMA PTAI se-Indonesia, Agus Suherman Tanjung menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta dilakukan penundaan Pemilu tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Menurutnya, Pemilu yang sudah ditetapkan pada 2024 sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Nah Undang-undang tersebut sebagai payung hukum. Kita harus menyelamatkan demokrasi sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Tanjung dalam keterangannya pada Kamis (2/3/2022)
Tanjung melanjutkan, jika Pemilu serentak 2024 ditunda, pihaknya akan melakukan aksi masa secara serentak di seluruh Indonesia.
“Jika Pemilu 2024 ditunda, kami BEM/DEMA PTAI akan melakukan aksi secara serentak di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Seperti yang sudah ramai diperbincangkan, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Prima ke Komisi Pemberantasan Pemilu.
Salah satu putusan yang ditetapkan PN Jakpus adalah menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...