SERIKATNEWS.COM – Franz-Magnis Suseno menepis pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyebut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK hasil revisi akan melemahkan wibawa pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Romo Magnis, penerbitan Perppu justru akan meninggikan wibawa Jokowi dan pemerintah.
Romo Magnis mengatakan, dengan mengeluarkan Perppu, Jokowi menunjukkan diri sebagai Presiden yang menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi dari kelumpuhan akibat UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan Lembaga Antikorupsi.
“Tentu kewibawaan (Jokowi) akan naik karena kelihatan bahwa beliau seorang pemimpin yang bersedia memakai otoritasnya sebagai Presiden untuk menjamin agar tak terjadi pelumpuhan terhadap pemberantasan korupsi itu,” kata Romo Magnis usai konferensi pers ‘Menyikapi Rencana Perppu KPK’ bersama sejumlah tokoh bangsa dan mantan pimpinan KPK di Galeri Cemara 6, Jakarta, Jumat (4/10/2019) kemarin.
Dia mengatakan bahwa tekanan dari sejumlah tokoh partai politik hanya gertakan belaka. Hal ini lantaran Perppu merupakan kewenangan Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Untuk itu, Presiden tidak perlu meminta persetujuan DPR terlebih dahulu dalam mengeluarkan Perppu.
“Presiden kan tak harus tanya DPR untuk setuju atau tidak. Perppu itu diberikan Presiden apabila beliau berpendapat bahwa UU tertentu diganti peraturannya,” katanya.
Untuk itu, Romo Magnis meminta Presiden tidak ragu dan khawatir jika Perppu yang nantinya dikeluarkan akan ditolak oleh DPR. Menurutnya, penolakan tersebut justru akan mencoreng DPR sebagai pihak yang menghambat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kalau Perppu itu kemudian ditolak, itu kan membawa nama buruk pada DPR bukan Presiden karena kelihatan mereka (DPR) itu melawan maksud Presiden untuk menjamin pemberantasan korupsi. Itu sudah jelas tak akan disukai masyarakat,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.