TOBA – Kekerasan kembali menimpa Masyarakat Adat Natinggir di Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Insiden tersebut dipicu oleh upaya penggusuran tanah adat oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Aksi penggusuran disertai kekerasan ini mengakibatkan satu orang mengalami luka berat di bagian leher. Kekerasan juga dialami oleh anak-anak dan pendamping masyarakat adat yang berusaha menghentikan proses penggusuran.
Beberapa rumah warga dilaporkan dirusak. Sementara lahan pertanian mereka dihancurkan oleh karyawan dan petugas keamanan PT TPL.
Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani Indonesia (GERBANG TANI) Idham Arsyad mengecam keras tindakan tersebut.
“Sangat miris melihat peristiwa ini. Penggusuran yang disertai kekerasan terhadap masyarakat adat Natinggir di atas lahan pertanian—yang menjadi sumber mata pencaharian mereka—harus kita kecam. Kami meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan dan perusakan milik warga,” tegas Idham.
Berdasarkan informasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KKSPM), penggusuran ini menambah panjang daftar pelanggaran yang dilakukan perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut. Saat ini, PT TPL menguasai 291.263 hektare lahan di Sumatra Utara atas nama Hutan Tanaman Industri (HTI).
Situasi ini tidak hanya memperparah ketimpangan agraria di Sumut, tetapi juga melahirkan pemiskinan struktural bagi masyarakat adat. Tercatat, sebanyak 23 komunitas adat di 12 kabupaten telah kehilangan tanah adat dengan total luasan mencapai 33.422,37 hektare.
Penggusuran tersebut telah mengakibatkan sedikitnya 470 warga menjadi korban: 2 orang meninggal, 208 orang mengalami penganiayaan, dan 260 orang dikriminalisasi.
Menurut Idham, luasnya penguasaan lahan oleh PT TPL yang dibarengi dengan penyingkiran masyarakat adat bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
“Jika perusahaan seperti PT TPL bisa menguasai hutan begitu luas, sementara masyarakat adat di sekitarnya tergusur, maka amanat Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 telah dikhianati. Kekayaan alam, termasuk hutan, seharusnya menjadi alat untuk memakmurkan rakyat secara bersama-sama,” ujarnya.
Idham mendesak Kementerian Kehutanan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penguasaan lahan hutan oleh PT TPL, dengan berlandaskan prinsip keadilan. Ia juga meminta pemerintah segera memulihkan hak-hak masyarakat adat dengan mengembalikan tanah dan hutan adat yang telah dikuasai perusahaan.
“Masyarakat adat memiliki kontribusi besar bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, negara berkewajiban mengakui, melindungi, dan menegakkan hak-hak masyarakat adat,” pungkas Idham. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...