SERIKATNEWS.COM – Satreskrim Polres Probolinggo menegaskan jika SN (50) guru ngaji yang setubuhi muridnya sejak masih duduk di kelas 3 Madrasah Tsanawiyah (MTS) sampai kelas 3 SMA yang sudah ditetapkan tersangka dipastikan sama sekali tidak ada hubungan sah ataupun pernikahan siri.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka, saat kejadian awal memang terjadi ajakan tersangka kepada korban. Meski begitu, hal tersebut tetap tidak berlaku, mengingat korban masih di bawah umur.
“Namun hal ini bukan karena adanya paksaan atau tidak, tapi dalam hal ini pidananya terkait anak di bawah umur. Mau ada paksaan atau tidak, tentunya sudah melanggar undang-undang perlindungan perempuan dan anak,” kata Iptu Fajar, Jumat (23/2/2024).
Dari keterangan pelaku, menurut Iptu Fajar, diakui memang sudah menikah siri, namun dari fakta di lapangan unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Sehingga tidak bisa dikatakan melangsungkan pernikahan sirinya.
“Dari pemeriksaan kami memang diakui oleh pelaku sudah menikah siri dengan korban, tapi setelah kami selidiki itu tidak bisa dikatakan nikah siri karena beberapa unsur tidak terpenuhi. Untuk persetubuhan sendiri dilakukan sejak tahun 2020 sampai awal tahun 2024,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 76 D junto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Namun, karena ini guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal,” pungkas Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan saat jumpa pers.
Sekadar informasi, HM (18) bersama keluarganya melaporkan seorang guru ngaji ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Jum’at (16/2/2024) setelah diduga menyetubuhi HM hingga hamil 3 bulan. Perbuatan bejat SN itu, dilakukan sejak HM masih duduk di bangku kelas 3 MTS.
Setelah laporan itu, pada Jumat (16/2/2024) sore, ratusan warga yang mengetahui perbuatan pelaku langsung mendatangi rumah tersangka, hingga membuat tersangka mengalami luka sobek di bagian kepala lalu dibawa ke UGD RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...