SERIKATNEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membantah kabar sebanyak 57 anggota DPR dari partai PDIP belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum.
Hasto Kristiyanto memastikan bahwa legislator partainya sebenarnya sudah menyetor data ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Hanya tembusan tidak dikasih ke KPU,” kata Hasto, dikutip dari Tempo, Senin (2/9/2019).
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Arif Wibowo mengatakan sudah memerintahkan calon anggota legislatif melapor harta kekayaan pejabat negara ke KPK. Pelaporan itu dilakukan secara kolektif oleh sekretariat partai agar tidak tercecer.
Arif mengatakan semua anggota DPR terpilih PDIP sudah melaporkan harta kekayaan pejabat negara ke KPK. Namun, sekretariat partai belum menyerahkan bukti tanda kelengkapan verifikasi pelaporan itu ke KPU.
Anggota DPR periode 2014-2019 ini menyebut sudah menyetor harta kekayaan pejabat negara ke KPK pada bulan Desember 2018 yang lalu. Pemberitahuan dari KPK yang menyebutkan verifikasi sudah lengkap pun diterima pada bulan yang sama via surat elektronik.
Jika ditelusuri di laman elhkpn.kpk.go.id, Arif tercatat terakhir melapor pada 11 Desember 2018. Tertulis jabatannya sebagai calon PN (pejabat negara) dan instansinya Dewan Perwakilan Rakyat.
Hanya saja, beberapa nama legislator PDIP rupanya belum tercatat di situs tersebut. Legislator daerah pemilihan Sumatera Utara II, Djarot Saiful Hidayat, terakhir melapor pada 10 Januari 2018. Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara itu dilakukan ketika Djarot maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara pada pilkada 2018.
Dikonfirmasi perihal ini, Djarot mengaku dirinya sudah menyerahkan laporan harta kekayaan yang disyaratkan KPU itu. “Sudah melapor lagi tapi mungkin belum ter-update di KPK,” kata Djarot, Minggu (1/9/2019).
Nama-nama legislator PDIP lainnya yang juga belum memperbarui laporan harta kekayaan pejabat negara adalah Krisdayanti.
Krisdayanti pun mengaku sudah menyetor harta kekayaan pejabat negara.
“Sudah dibuat, ada revisi dari tim kami. Terima kasih banyak sudah perhatian,” kata Krisdayanti.
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya menyatakan baru 84,75 persen dari 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2019-2024 yang menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Sebanyak 57 orang di antaranya berasal dari PDIP.
KPU memberikan tenggat hingga 7 September 2019 bagi partai politik untuk menyetorkan LHKPN tersebut sebagai syarat bagi anggota DPR terpilih untuk dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...