SERIKATNEWS.COM – Dewas LPP TVRI resmi mencopot Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Dirut TVRI. Pemberhentian itu berlaku sejak 16 Januari 2020.
Mantan Kepala BIN, Hendropriyono, mempertanyakan alasan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memecat Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI. Dia menilai Helmy tidak melakukan tindak pidana atau cacat hukum apa pun.
“Ada apa dan siapa dibalik pemecatan Dirut TVRI? Meski Dewas berhak untuk memecat Direksi TVRI, tapi bukan berarti hak itu bisa dilakukan dengan sewenang-wenang. Dia tidak melakukan tindakan pidana atau cacat hukum apapun. Bahkan prestasinya luar biasa,” kata Hendropriyono, Sabtu (18/1/2020).
Mantan Kepala BIN tersebut menilai Dewas TVRI melakukan pelanggaran organisasi berat. Ia berharap DPR RI memberi saran ke Presiden Jokowi untuk mengganti Dewas TVRI.
“Kesewenang-wenangan demikian merupakan pelanggaran disiplin organisasi yang sangat berat. DPR RI dapat menyarankan kepada Presiden untuk mengganti Dewas, kemudian memperbaiki sistem administrasi TVRI yang amburadul,” tegasnya.
Hendropriyono juga menilai intelijen bisa mengusut apakah ada kegiatan atau proyek yang akan dilakukan TVRI ke depan. Dia mengatakan tidak mungkin ada pejabat yang jujur dipecat kecuali ada agenda tersembunyi.
“Intel dapat mengusut dari adanya kegiatan atau proyek apa yang akan dilakukan TVRI ke depan. Dari sana dapat diusut siapa yang bermain. Tidak mungkin ada tindakan pemecatan terharap pejabat yang jujur, kecuali ada agenda yang tersembunyi. Kita mengharapkan setelah diusut dan bongkar keanehan ini, segera ada langkah yang cepat, tepat dan sistemik terhadap sistem manajemen TVRI,” ungkapnya.
Helmy Yahya juga sudah angkat bicara soal pemecatannya. Dia mengatakan bakal menempuh jalur hukum melawan keputusan Dewas TVRI.
Reporter SerikatNews di Yogyakarta