Perkembangan globalisasi yang semakin pesat hingga hari ini memberikan pengaruh yang berdampak dalam segala bidang kehidupan manusia baik ekonomi, sosial, maupun politik. Pesatnya perkembangan globalisasi yang ditandai oleh teknologi membuat manusia tidak dapat berjalan secara beriringan dengan waktu. Manusia cenderung berpikir bahwa eksistensi teknologi canggih yang ada di hadapannya sudah final tanpa adanya pemeriksaan lebih lanjut dan memang harus dibutuhkan tanpa berpikir akan risiko dan akibat yang akan terjadi.
Percepatan teknologi yang berjalan semakin pesat, membuat manusia semakin dipertanyakan akan kesiapannya. Alhasil cepatnya laju dobrakkan sosial oleh teknologi tanpa sadar telah mendorong manusia untuk terperosok masuk ke dalam pemahaman yang sempit. Pemahaman yang mengimani dan meyakini pesatnya kemajuan alat-alat itu sebagai sebuah proses yang tanpa cela, netral, bebas nilai, absen dari tendensi rivalitas dan kepentingan ekonomi-politik dan hukum yang berlaku. Sehingga muncul suatu pemujaan dan penghambaan terhadap arus teknologi tersebut.
Dalam rentetan perkembangannya, penggunaan teknologi mulai memasuki seluruh seluk beluk kehidupan hingga menjadi “otak” daripada manusia itu. Dikala eksistensinya semakin pesat, saat itu juga penggunaannya mulai disalahgunakan untuk berbagai kepentingan yang menyimpang daripada norma yang ada. Tidak hanya sampai di situ, di tengah-tengah banjirnya hoaks dan kikuknya penalaran kritis namun tertutup oleh tudung jargon, yang melekat bersama teknologi tinggi sehingga memicu integrasi yang seharusnya tidak terjadi.
Auguste Comte mengatakan bahwa perkembangan pengetahuan dan teknologi adalah penentu utama jalannya peradaban. Peradaban yang dimaksud bisa saja peradaban yang harmoni dan bersinergi untuk pembangunan sumber daya manusia dan di sisi lain bisa menjadi peradaban yang hanya sementara. Dalam perkembangannya, laju peradaban kini terbungkus dalam label baru yang dikemas dalam bentuk Revolusi Industri 4.0. Terjadinya gempuran di berbagai ranah dan kepungan teknologi yang serba disruptif, mulai dari Internet of Things (IoT), big data, otomasi, robotika, komputasi awan, hingga inteligensi artifisial (Artificial Intelligence) berhasil menorehkan penandaan besar dalam sejarah termasuk dalam tatanan hukum.
Penamaan angka 4.0 di belakang revolusi industri, dikemas secara signifikan agar segala inovasi dan penemuan besar dan terbaru mampu memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Seturut dengan penamaan tersebut, teknologi yang diyakini manusia sebagai solusi daripada kerumitan mampu mengubah lekuk dan tatanan segala bidang kehidupan khususnya bidang hukum. Sehingga mampu memberikan pemahaman di bidang hukum secara rasionalitas.
Indonesia sebagaimana dikatakan sebagai negara hukum, yang menjunjung tinggi akan hukum seakan terguncang oleh kehadirannya, baik dari kebijakan dan regulasi pemerintah, produk legislatif, bahkan peradilan. Terguncangnya lini-lini itu meninggalkan jurang pertanyaan antara perkembangan teknologi yang melesat dan sikap publik terhadapnya.
Kehadiran globalisasi telah jauh melaju memasuki babak baru dan merintangi zona waktu yang signifikan dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih. Di samping itu tak ada jalan lain untuk tetap berada pada zona statis. Manusia sudah harus segera melakukan harmonisasi antara kemajuan teknologi dan regulasi yang tepat untuk membingkainya dengan hukum sebagai rambu-rambu alami yang selalu ada membersamai tatanan sosial.
Deru revolusi industri 4.0 terhadap tatanan hukum di Indonesia harus dicermati secara kritis dan negara jangan menjadikannya sebagai jargon belaka. Di samping itu, jika negara lengah dalam menyikapi hal ini sama saja dengan mudahnya tatanan hukum yang sedang berlangsung akan terlibas oleh kepiawaian daripada teknologi yang tidak maksimal dikelola oleh negara. Sebagaimana dikatakan Balakrishnan di hadapan para peserta konferensi di Suntec Singapore Convention & Exhibition Centre bahwa “Kita akan menghadapi ledakan berbagai persoalan hukum seiring revolusi teknologi ini.”
Tidak dapat dipungkiri, sebelum memasuki revolusi 4.0 yaitu era revolusi industri 3.0 persoalan hukum semakin membanjiri ruang-ruang media sebagai corong daripada teknologi tersebut. Di samping itu, nalar kritis dan inovasi seakan tidak mendapat dukungan hukum secara penuh, bahkan sebaliknya hukum menjadi kebablasan dan terkadang mandul akibat inovasi dan nalar kreatif yang berlebihan dan menimbulkan kerugian terhadap konsumsi publik berupa pembodohan. Akan tetapi, ruang-ruang diskusi dan perdebatan tentang arus revolusi industri 4.0 dalam tatanan hukum di Indonesia seolah belum dibuka dan dikaji. Ditandai dengan tidak adanya argumen-argumen atau topik yang mengarah ke pusaran revolusi industri 4.0 dan pembaharuan teknologi tingkat tinggi tersebut.
Kehadiran revolusi industri 4.0 baiknya disikapi secara cermat dan kritis melalui kajian dan riset yang ilmiah. Seperti halnya mahasiswa, akademisi dan praktisi hukum haruslah berinovasi untuk mencoba terobosan baru dalam perkembangan dunia hukum selalu dinamis dengan teknologi. Revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan penggunaan basis teknologi juga dalam dunia hukum agar dapat menjadi sentra baru untuk menciptakan tujuan hukum. Mahasiswa dan akademisi hukum dalam deru revolusi industri 4.0 bisa menjadi inovasi dalam proses perkuliahan guna menunjang kesiapan berpikir mahasiswa dalam pembaharuan hukum.
Dengan teknologi, mahasiswa dan dosen bisa saja tidak ke kampus lagi untuk bertatap muka dan memberikan pengajaran ilmu hukum. Mereka bisa saja melaksanakan perkuliahan tanpa harus ke kampus melainkan di mana saja dengan sistem jaringan/akses teknologi yang dimiliki. Begitu pun dengan praktisi hukum, memanfaatkan teknologi menjadi suatu kebutuhan tersendiri, misalnya ketika dalam persidangan tidak perlu harus ke pengadilan. Dengan akses jaringan dan teknologi yang ada, persidangan bisa dilakukan di mana saja dengan sistem online atau tatap muka jaringan, seperti halnya orang-orang melakukan video call.
Melihat hal tersebut, deru revolusi industri 4.0 yang pada dasarnya ada pada basis teknologi, supaya dalam pelaksanaannya siap atau tidaknya Indonesia, hukum harus tetap tajam ke atas dan persamaan hukum semakin menguat secara hakikatnya. Di samping itu, regulasi hukum yang sudah ada maupun akan dibuat selayaknya memberi kemanfaatan yang positif dan selaras dengan teknologi yang ada. Inovasi dan invensi serta penemuan baru melalui teknologi tidak terhambat dan mendapatkan penguatan yang penuh daripada hukum. Sehingga tercipta relevansi hukum yang berbasis human digital dan soft skill digital yang mendukung pertumbuhan sumber daya manusia yang berkualitas dan keadilan yang hakiki.
- Wakabid Politik, Hukum, dan HAM DPC GMNI Pekanbaru
- Putra Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Menyukai ini:
Suka Memuat...