SUMENEP – Penyidikan dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep terus bergulir. Sejumlah kepala desa kembali dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk dimintai keterangan terkait aliran dana aspirasi tersebut. Namun, di tengah intensitas penyelidikan, Polres Sumenep masih belum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Berdasarkan informasi yang diterima Serikat-News, pada Selasa (25/3/2025) malam, dua kepala desa dari Kecamatan Batuputih, yakni Kepala Desa Juruan Laok dan Kepala Desa Tengiden, diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumenep. Pemeriksaan berlangsung hingga larut malam, namun saat keluar dari ruang penyidik, keduanya memilih menghindari upaya konfirmasi media dan enggan memberikan komentar.
Pemeriksaan terus berlanjut pada Rabu (26/3/2025), di mana dua kepala desa lain dari Kecamatan Dungkek juga dipanggil ke Polres Sumenep. Meski demikian, kepolisian belum mengungkap secara detail mengenai materi pemeriksaan atau perkembangan terbaru dalam kasus ini.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., yang hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan para kepala desa tersebut. Padahal, publik menantikan transparansi dalam pengungkapan kasus yang melibatkan dana publik ini.
Kasus ini bermula dari laporan aktivis Dear Jatim yang mengungkap dugaan praktik jual beli dana Pokir, di mana anggaran aspirasi rakyat diduga diperjualbelikan dengan potongan hingga 30%. Selain itu, terdapat indikasi proyek fiktif dan penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban.
Hingga kini, Polres Sumenep telah memeriksa puluhan kepala desa serta ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut. Masyarakat pun terus menunggu kejelasan hasil penyelidikan dan langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...