SERIKATNEWS.COM – Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi memastikan tidak memberangkatkan jamaah ibadah haji tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M.
Keputusan pemerintah untuk menunda pemberangkatan jamaah haji Indonesia karena adanya pandemi Covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan keputusan yang diambilnya memang pahit bagi semua pihak.
“Sungguh keputusan yang pahit dan sulit, di satu sisi berusaha di segala upaya untuk melaksanakan ibadah haji sebagai tugas dan layanan. Di sisi lain, kita bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji. Bagian negara dalam menjamin keselamatan warganya, jadi prioritas kami di masa pandemi,” kata Fachrul Razi dalam keterangan pers via konferensi video, Selasa (2/6/2020).
Keputusan tersebut kemudian mendapat banyak kritikan, khususnya dari DPR karena dinilai tak merasa dilibatkan. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai keputusan Menag itu tanpa konsultasi dan meminta persetujuan dengan mengadakan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR-RI. Menurutnya, Kemenag harusnya membaca UU secara saksama sebab tindakannya telah melanggar UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah. Ya Kemenag baca UU-lah. Jangan grasa-grusu,” tutur Yandri kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Namun, Staf Khusus Menteri Agama, Ubaidillah Amin Mochammad membantah adanya keputusan Menteri Agama tanpa dikonsultasikan dan diambil secara sepihak. Ubaidillah menjelaskan, Menag sudah meminta pendapat, saran dan kajian dari berbagai pihak terkait, baik dari para ulama, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Urusan haji Arab Saudi serta utusan KBRI di Arab Saudi.
“Di antara syarat-syarat ibadah haji terjaminnya keamanan dalam perjalanan dan tempat lokasi yang dituju. Misalkan, salah satu tempat manasik, seperti Mina, Muzdalifah, atau Arafah dikabarkan tidak aman yang mengancam jiwa jemaah haji. Maka gugurlah kewajiban haji baginya di tahun tersebut selama masih belum dalam kondisi aman,” ungkap Ubaidillah.
Sedangkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar menjelaskan bahwa sejak awal pandemi pemerintah sudah membuat tiga opsi terkait pemberangkatan haji 2020, yaitu berangkat normal seperti tahun-tahun sebelumnya, memangkas kuota 50% dan tidak memberangkatkan sama sekali. Menurutnya, opsi ketiga akhirnya diambil demi keamanan dan kesehatan calon jamaah haji Indoneisa agar terhindar dari Covid-19.
“Ada risiko ibadah tak bisa kejar afdhaliyah karena ada physical distancing, belum lagi di hotel. Maka yang paling aman tidak memberangkatkan jemaah haji,” ujarnya.
Begitu pun Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) H. Ismed Hasan Putro juga ikut mengomentari Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020. Dia menilai keputusan itu sangat rasional setelah Kementerian Agama berikhtiar sampai detik-detik terakhir. Ismed juga mengimbau calon jamaah haji tetap tawadhu dengan keputusan pemerintah dan siapkan diri dengan baik agar tahun depan bisa berangkat.
“Ikhtiar Menteri Agama saya kira sudah sangat maksimal sampai detik-detik terakhir, setelah beberapa kali ditunda pengumumannya menunggu kesiapan Arab Saudi. Ternyata hari ini keputusannya sudah jelas, haji ditunda. Itu sangat rasional, demi kemaslahatan umat,” tegasnya.