Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi dasar bagi penyelenggara melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak yang sempat tertunda dan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
PKPU No. 6 Tahun 2020 ini juga sebagai bagian integral dari Perppu No. 2 Tahun 2020 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi. Sebuah keharusan konstitusional dimana KPU bekerja berdasarkan regulasi yang ada dan disepakati secara bersama oleh pemerintah, DPR RI dan penyelenggara pemilu (KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP)
Mendorong Partisipasi
Secara umum, tolak ukur atau indikator kesuksesan pemilu atau pilkada dapat dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat dalam event pemilihan yang dilangsungkan 5 tahun sekali tersebut. Tentu tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilihan mendorong semakin kuat dan tingginya legitimasi pemilu atau pun pilkada.
Terlepas dari tingginya partisipasi masyarakat ketika pemilu maupun pilkada yang telah lalu dilangsungkan secara normal (tanpa bencana non alam), tidak mudah dan tidak ada jaminan bagi penyelenggara untuk tetap menjaga konsistensi agar partisipasi masyarakat dalam pilkada serentak lanjutan pada tanggal 9 Desember 2020 tetap tinggi dan mencapai target, atau setidaknya mempertahankan capaian partisipasi sebelumnya akibat kekhawatiran masyarakat terhadap dampak Covid-19 ketika tahapan pilkada dilaksanakan.
Maka dari itu, problem terkait kekhawatiran ini disikapi dengan upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bersama KPU RI menetapkan nota kesepahaman No. 3/PR.07-NK/01/KPU/II/2020 dan No. HK.03.01/KEMENKES/124/2020 tentang dukungan pemeriksaan bagi anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, sekretariat dan anggota Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/Panitia Pendaftaran Pemilih, dan Petugas Ketertiban dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Kesigapan menyiapkan regulasi dari pemerintah dan penyelenggara untuk menjamin keselamatan penyelenggara dan pemilih dalam pilkada mendatang juga terus dilakukan oleh KPU RI dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 486/PR.07-SD/01/KPU/VI/2020 tentang Koordinasi dan Kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Protokol Kesehatan pada Tahapan Pemilu Tahun 2020.
Hal ini terlihat dari beberapa KPU Kabupaten di Sulawesi Barat, khususnya Pasangkayu, Majene, Mamuju dan Mamuju Tengah yang melaksanakan pemilihan serentak lanjutan telah berkoordinasi dengan stakeholder tersebut dalam rangka pelaksanaan pemilihan yang menjamin keselamatan penyelenggara dan pemilih dalam pilkada nantinya.
Meyakinkan Pemilih dan Pendidikan Politik
Bentuk partisipasi paling minimal dari pemilih atau warga negara dalam pemilu atau pilkada ditengah pandemi Covid-19 adalah bagaimana meyakinkan warga pemilih agar dapat hadir dan berpartisipasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan, terkhusus lagi pada saat hari H pemilihan dan pencoblosan. Sehingga sedini mungkin khususnya sosialisasi dan pendidikan politik secara khusus terkait pencegahan Covid-19 saat tahapan pilkada nantinya dilakukan.
Sosialisasi secara dini tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara saja (KPU), tetapi dengan melakukan kolaborasi terhadap organisasi masyarakat sipil (OMS), pemerintah daerah tingkat kabupaten hingga desa, tokoh agama, adat dan masyarakat serta memanfaatkan ruang-ruang publik lainnya agar masyarakat dapat hadir dan berpartisipasi dalam setiap tahapan tanpa kekhawatiran tertular Covid-19. Kolaborasi secara menyeluruh ini tentu saja membutuhkan niat dan usaha bersama dari semua pihak.
Hal ini juga menguji kedisiplinan bersama, termasuk kepercayaan publik terhadap penyelenggara dalam menyelenggarakan pilkada yang aman sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika saja ini dapat dilakukan secara konsisten, Pilkada ditengah pandemi Covid-19 sejatinya dapat dijalankan juga dengan pengawasan yang ketat oleh elemen penyelenggara semisal Bawaslu. Hal ini dibutuhkan agar pelaksanaan pilkada tidak hanya menjamin keselamatan warga, tetapi juga kualitas penyelenggaraan pilkada.
Sejatinya, mendorong kesadaran partisipasi khalayak dan warga negara untuk ikut berpartisipasi, bukanlah sekedar tuntutan agar KPU dapat sukses dalam pelaksanaan pesta rakyat lima tahunan ini, tetapi lebih jauh bahwa hal ini mendorong sistem demokrasi yang berkualitas, dimana rakyat secara sadar memiliki hak politik yang sejajar dengan negara dalam penyelenggaraan pemilihan. Sehingga keterlibatan dan partisipasi masyarakat secara sadar berdampak pula terhadap jaminan kualitas kehidupan dan pemerintahan ke depannya benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat.
Di masa mendatang, jika pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi ini berhasil, penyelenggara harus terus mampu terus mengembangkan ragam aktivitas yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu atau pilkada. Apalagi ini adalah Pilkada serentak pertama kalinya dilaksanakan dimasa pandemi. Seluruh mata tertuju, termasuk negara-negara lainnya memantau sejauh mana kemampuan bangsa kita mengelola pemilihan ditengah pandemi.
Citra akan keberhasilan pemilihan bukan hanya terletak dipundak penyelenggara, tetapi sejauh mana peran dan partisipasi masyarakat secara bersama menangani problem kualitas berdemokrasi kita melalui pilkada ditengah pandemi ini. Sehingga kesadaran dan tujuan berdemokrasi kita bukan sekedar mengganti kepemimpinan, tetapi mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, bersih, transparan serta hasilnya dapat diterima oleh semua pihak; baik peserta pilkada maupun masyarakat luas.
Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar
Menyukai ini:
Suka Memuat...