Struktur kepemilikan tanah paca kolonialisme sangat timpang. Struktur Agraria warisan penjajah harus di rombak sesuai semangat proklamasi 17 Agustus 1945 dalam tempo sesingkat-singkatnya yang bertujuan memakmukan rakyat tanah jajahan. Para pendiri bangsa merancang UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) sebagai penjabaran pasal 33 UUD 1945 untuk menghapuskan hukum kolonial, agraris wet tak berlaku dan hukum adat tampil sebagai sumber hukum tanah nasional. Namun cita-cita mulia tersebut dihambat dan berjalan ditempat karena ada kekuatan yang menolak sepihak UUPA dan berdampak sampai sekarang.
Jika membedah anatomi sumber tanah landreform yang disebut juga TOL, pada jaman old berasal dari 1. TANAH ABSENTEE 2. TANAH KELEBIHAN MAKSIMUM 3.TANAH SWAPRAJA. Semua tanah ini sudah habis kecuali tanah kelebihan maksimum yang muncul belakangan dalam bentuk HGU milik korporasi swasta. Belakangan ini tanah ex- HGU banyak menjadi TOL. Jaman now landreform lebih menyasar tanah – tanah EX HGU. Proses pemberian HGU harusnya tidak merusak tatanan struktur kepemilikan tanah kembali dikuasai korporasi pemegang HGU. Semakin banyak HGU milik korporasi swasta terbit maka tanah-tanah rakyat yang dibebaskan menjadi kembali tak bertanah, apalagi jika tanah rakyat yang bersertipikat dari program Redistribusi TOL. Index ratio Gini semakin besar mendekati 1 yang bermakna ketimpangan struktur kepemilikan tanah sangat timpang.
HGU harus diperketat untuk diberikan ke korporasi swasta jangan menambah ketimpangan dan HGU yang aktif dievaluasi dengan benar. Apakah masih layak, terlantar atau berkonflik dengan masyarakat. Penerbita HGU harus menghindari lokasi tanah ulayat, tanah bersertipikat hasil Redistribusi, Proyek Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN). Untuk HGU yang tidak sesuai harus dibatalkan. Apalagi HGU yang berkonflik dengan masyarakat dievaluasi perolehan tanahnya jika melanggar harus dibatalkan dan tanahnya masuk TOL untuk landreform jaman now.
Direktorat Landreform pada Kementerian ATR/BPN wajib diperkuat sebagai Direktorat yang populis seyogyanya tak menunggu berakhirnya HGU. Sudah saatnya HGU dimoratorium 20 tahu , sambil mengevaluasi HGU yang aktif. Untuk ke depan pasca moratorium HGU, pemerintah daerah memberikan ijin lokasi diluar kawasan masyarakat adat, tanah ulayat dan tanah rakyat bersertipikat dari Redistribusi dan PPAN serta transmigrasi. Agar tanah rakyat tak kembali dikuasai korporasi swasta. Moratorium HGU tentu membawa dampak berkurangnya konflik disamping keberhasilan PTSL yang menambah kepastian hukum tanah milik rakyat. Bahkan tanah negara harus diprioritaskan kepada rakyat yang belum bertanah seperti buruh tani. Publik akan menilai rasa keadilan dibidang Agraria jauh sekali ketika korporasi swasta diberi kemudahan menumpuk tanah lewat pemberian HGU yang berasal dari baik pembebasan tanah rakyat maupun pemberian ex kawasan hutan. Saatnya kebijakan berpihak kepada rakyat dengan memberikan akses bekas kawasan hutan kepada rakyat lewat mekanisme landreform guna terwujudkan sila kelima dari Pancasila.
Presiden Jokowi harus memimpin landreform jaman now setelah sukses mendaftar jutaan bidang tanah lewat PTSL sehingga bisa menata struktur agraria yang timpang berdasarkan data tanah terdaftar. Struktur timpang dikurangi dengan mengevaluasi HGU yang aktif /berkonflik, moratorium HGU baru dan tanah ex hutan diberikan kepada rakyat lewat mekanisme landreform bukan kepada segelintir korporasi swasta.
Semoga landreform jaman now, mampu mengentaskan kemiskinan dan perwujudan Nawacita seiring hilangnya penghisapan akibat struktur agraria yang tak timpang lagi. Rakyat, petani, masyarakat adat jauh dari kriminalisasi dan HGU terbit adalah milik masyarakat atau koperasi rakyat. Isu ini sangat populis dan tentu didukung mayoritas rakyat pemilik sah tiket pemimpin di 2019. Masih ada waktu melihat good will Presiden Jokowi yang barang tentu di kawal jajaran Kementerian ATR/BPN dengan pimpinan Menteri Sofyan Jalil serta Sekjend ATR/BPN, Bapak Nur Marzuki yang paham betul soal landreform tentu akan bersemangat menjalankan Good Will presiden Jokowi.
RAKYAT PASTI MENANG
Pemerhati sepakbola bagian dari Masyarakat Sepakbola Indonesia (MSBI)
Menyukai ini:
Suka Memuat...