SERIKATNEWS.COM – Percekcokan terjadi antara anggota aktivis LSM Lira dan pendukung mantan Bupati Probolinggo di sidang ketiga kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, dan istrinya Puput Tantriana Sari. Perselisihan itu berlangsung sengit di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (27/6/2024).
Kericuhan dimulai ketika anggota aktivis LSM Lira hendak ingin masuk persidangan Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminudin dan Puput Tantriana Sari. Namun, dicegah oleh sekelompok pendukung mantan Bupati Hasan-Tantri.
Sekda LSM Lira Kabupaten Probolinggo Deni Ilhami mengatakan anggotanya tersebut datang ke persidangan mantan bupati Probolinggo, tetapi dihadang oleh sekelompok pendukung Hasan-Tantri. “Kita (Lira) datang ke sidangnya pak Hasan di Pengadilan Tipikor Surabaya, tapi dihadang oleh pendukungnya. Tidak boleh masuk,” kata Deni.
Padalah menurut Deni, persidangan tersebut untuk umum dan siapa pun boleh masuk. “Ini bukan negaranya Hasan, sidang untuk umum siapa pun boleh masuk,” tegasnya.
Beruntungnya petugas keamanan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya berhasil dibantu oleh anggota kepolisian menghentikan pertikaian antara kedua kelompok massa tersebut, sehingga situasi dapat dikelola dengan baik.
Selanjutnya Gubernur LSM Lira Jawa Timur Syamsuddin mengatakan dalam aksinya untuk mendukung KPK. “Dalam kesempatan ini, LSM Lira menyampaikan pendapat mendukung dan support KPK,” ujarnya.
Gubernur LSM Lira juga menyarankan agar KPK bersikap tegas dalam kasus tersebut. Bahkan, mengusulkan agar mantan bupati Hasan Aminuddin dan istrinya Puput Tantriana Sari itu dipindahkan ke Nusakambangan.
Jurnalis Serikat News (Probolinggo)
Menyukai ini:
Suka Memuat...