SERIKATNEWS.COM – Masyarakat sangat penting berlaku bijak dalam menyebarkan informasi melalui platform internet maupun media sosial (medsos). Sebab, banyak tindak kejahatan secara daring yang dapat menyebabkan sejumlah kerugian berupa materil ataupun imateril seperti nama baik, gelar, hingga popularitas seseorang.
Hal itu disampaikan Kompol Jeffrey Bram selaku Unit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam kegiatan diskusi “Rapat Hansip Hoax” yang dilaksanakan oleh Mafindo Jakarta dan Kaskus di Kina Kafe Jakarta Selatan, Sabtu, 26 November 2022.
“Hati-hati dalam mem-forward sebuah berita, sebaiknya ditambahkan caption, karena dalam teori tindak pidana itu ada dua, ya. Pertama actus reus yang berarti tindakan yang anda perbuat itu sudah masuk tindak pidana, kemudian yang kedua mens rea atau niat dari si pelaku,” jelas Jeffrey.
Menurut Jeffrey, ada 3 kategori pelaku tindak pidana penyebaran informasi palsu. Yakni kreator atau pembuat sekaligus aktor penyebar informasi, buzzer atau penggaung informasi, dan forwarder atau penyebar.
Sementara itu, ada 2 kategori tindak pidana siber. Yakni, Computer crime seperti illegal acces, hacking dan cracking. Kemudian computer related crime atau kejahatan konvensional yang menggunakan komputer sebagai alat bantu seperti kasus judi, hoaks, dan asusila.
“Semua diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 1 tentang penyebaran informasi palsu dan KUHP 378 tentang tindak pidana penipuan,” imbuhnya.
Pihaknya juga menjelaskan mekanisme Polri dalam memproses laporan-laporan masyarakat tentang tindak pidana siber yang ditampung pada web aduan patrolisiber. Ia menegaskan pemrosesan itu dilakukan Polri dengan melihat skala prioritas.
“Jadi kami proses berdasarkan skala prioritas, kami sortir yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, itu yang pertama kami tindak,” tegasnya.
Untuk diketahui, “Rapat Hansip Hoax” merupakan sarana diskusi luring rutinan selama satu bulan sekali dari forum komunitas daring di platform Kaskus yang berfokus pada bidang edukasi mengenai hoaks atau penipuan seputar investasi dan finansial. Pada diskusi kedua ini, Hansip Hoax mengangkat tema “Lawan Modus Tipu-Tipu Perbankan Digital”.
Dalam kesempatan ini, selain Jeffrey, hadir pula Maulana Viliano selaku Deputi Manager Digital Marketing PT BCA Tbk, dan Moh Yuntiwa Ramdan selaku Digital Ads Manager di Fintech Startup Bukuwarung.
Maulana Viliano atau Olan menyebut, ada banyak modus penipuan yang mengatasnamakan PT BCA. Ia mencontohkan seperti kasus surat edaran palsu soal kenaikan tarif transfer dan social engineering alias rekayasa sosial.
“Jadi kalau orang mengatakan dihipnotis itu tidak benar, sebetulnya itu social engineering namanya, memainkan emosional korban. Korban antara dibuat senang banget atau cemas banget,” jelasnya.
Selaras dengan yang disampaikan Olan, Yuntiwa menyebut beberapa ciri-ciri modus penipuan daring yang harus diperhatikan oleh masyarakat seperti menyalahgunakan merk dagang, menggunakan akun kloningan, menautkan ke situs web palsu atau WA, dan tidak memiliki produk atau jasa untuk dijual melainkan hanya untuk melakukan scam.
Pihaknya juga membeberkan beberapa cara untuk mengidentifikasi akun ollshop atau perbankan resmi dengan akun palsu, di antaranya penawaran yang terlalu lebay, konten visual yang tidak professional, kualitas gambar buruk, penggunaan bahasa yang asal-asalan, hingga akun tidak terverifikasi yang dibuktikan dengan adanya tanda centang biru pada nama akun.
“Sebanarnya soal visual yang tidak professional itu, memang sengaja dibikin jelek karena menyasar masyarakat yang literasi digitalnya rendah. Misalnya menyasar masyarakat di non-metropolitan dan biasa dilakukan lewat facebook,” jelas dia.
Untuk itulah, masyarakat wajib berlaku bijak dalam menyebarkan informasi melalui platform media sosial. Hal ini tentunya untuk menghindari sejumlah kerugian berupa materil ataupun imateril. ***
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.