SERIKATNEWS.COM – Sebanyak 245 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Kraksaan mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Sebanyak 239 orang di antaranya laki-laki dan 6 orang perempuan.
Remisi ini diberikan karena mereka berkelakuan baik. Dalam rincian 76 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 33 orang mendapat remisi 2 bulan, 80 orang mendapat remisi 3 bulan, 41 orang mendapat remisi 4 bulan, 14 orang mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan.
Tidak hanya itu, dari jumlah tersebut, 5 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II dengan status bebas, namun 3 orang tidak bisa bebas karena subsider denda dan perkara lain. Jadi, yang benar-benar bebas adalah 2 orang WBP.
“Remisi ini tiap tahun diberikan kepada para WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan karena kelakuan, sikap dan tingkah lakunya dinilai baik,” kata Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, Sabtu (17/8/2024).
Orang nomor satu di Kabupaten Probolinggo juga berharap mereka benar-benar diterima oleh masyarakat. “Harapannya dengan adanya keringanan atau ada yang bebas ini benar-benar bisa diterima oleh masyarakat,” katanya.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman juga mengatakan terhitung tanggal 17 Agustus 2024, penghuni Rutan Kelas IIB Kraksaan sebanyak 363 orang terdiri dari tahanan dan narapidana.
“Yang mendapatkan remisi sebanyak 245 orang dan yang bebas hari ini harusnya 5 orang. Berhubung yang 3 orang masih ada perkara lain dan denda yang langsung bebas ada 2 orang,” ucapnya.
Alzuarman juga mengatakan, yang menjadi pertimbangan dalam pemberian remisi tersebut para WBP ini harus memenuhi syarat substansi dan administrasi. Salah satunya harus berkelakuan baik dan tidak mempunyai perkara lain serta dendanya dibayar.
Menyukai ini:
Suka Memuat...