SERIKATNEWS.COM – Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Pekanbaru gelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Riau, Senin, 18 Juli 2022. Aksi ini merupakan salah satu wujud peran mahasiswa sebagai kelompok penekan (pressure group) dan pengawal kebijakan dari pemerintah baik di daerah maupun di pusat.
Aksi demonstrasi ini dimotori oleh beberapa kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Bahkan, terkesan menindas rakyat secara ekonomi terkhusus masyarakat Riau.
Ketua DPC GMNI Pekanbaru, Rahmat, dalam orasinya menyampaikan bahwa mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Pekanbaru menyatakan perlawanan terhadap penindasan rakyat. Bukan perlawanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
“Kita hadir di sini ialah untuk melawan penindasan, penindasan rakyat lewat kebijakan pemerintah bukan melawan DPRD Provinsi Riau. Kita adalah penyambung lidah rakyat, DPRD adalah wakil rakyat, maka dengan itu kami memanggil Ketua DPRD Provinsi Riau untuk hadir di sini. Untuk berdiskusi dengan kami agar pemerintah belajar mengenai kebijakan yang pro rakyat. Kami memanggil Ketua DPRD Provinsi Riau dari singgasana dan kursi empuknya,” demikian Rahmat mengumandangkan orasi.
Ia juga menyampaikan bahwa mahasiswa berada pada garis keberpihakan terhadap rakyat, bukan berada pada garis netral. Karenanya, mahasiswa akan menyampaikan problem dan jeritan masyarakat Riau ke DPRD Provinsi Riau sebagai bagian dari pemerintahan yang pada tupoksinya ialah mandataris rakyat dalam sistem demokrasi.
Adapun tuntutan aksi Cipayung Plus Pekanbaru yakni:
- Kepada Presiden RI untuk mencabut kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
- Mendesak Presiden RI untuk menstabilkan harga bahan pokok agar berpihak kepada masyarakat.
- Kepada Presiden RI dan DPR RI untuk segera menstabilkan harga pupuk agar berpihak kepada masyarakat terkhusus petani.
- Kepada Presiden RI untuk mengkaji ulang penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sehingga tidak menimbulkan kesengsaraan bagi petani kelapa sawit.
- Kepada Gubernur Riau untuk mengkaji ulang penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi perbuatan melawan hukum dalam penetapan harga TBS di Provinsi Riau.
- Meminta Kepada DPRD Provinsi Riau untuk melaksanakan pengawasan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2021 juncto Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
Pada aksi ini, anggota DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan dan Zulkipli Indra datang menemui massa aksi. Mereka melakukan dialog dengan mahasiswa.
Setelah itu, Cipayung Plus Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah terkhusus di wilayah Riau maupun Pekanbaru. Aksi ini akan menjadi aksi berkelanjutan apabila tidak direspons secara tanggap melalui kebijakan pro rakyat oleh pemerintah. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...