SERIKATNEWS.COM – MF Nurhuda Y, anggota Komisi VIII mengusulkan perlunya penambahan madrasah swasta menjadi negeri untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Ide penambahan MTs dan MA menjadi negeri ini sangat menarik dan relevan karena jumlah madrasah negeri saat ini baru sekitar 8 persen dari keseluruhan madrasah yang berjumlah 87 ribu,” kata Nurhuda di Jakarta, Kamis 2 Juni 2022.
Berdasarkan data EMIS Pendis Kemenag, jumlah madrasah seluruhnya adalah 83.391. Sedangkan jumlah madrasah negeri adalah 4.052 dan madrasah swasta berjumlah 79.339. Dari data tersebut, selama tahun 2020-2021 hanya ada 11 madrasah dinegerikan.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Padahal peran sekolah swasta dalam pendidikan nasional tidak bisa dinafikan. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya jumlah sekolah swasta di Indonesia. Jika dibandingkan dengan jumlah sekolah negeri keberadaan sekolah swasta ini lebih mendominasi,” kata Nurhuda, yang juga anggota Fraksi PKB.
Data BPS tahun 2019 menyebutkan jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta sebanyak 59% dari total 39.637 sekolah. Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga lebih banyak diselenggarakan swasta. Pihak swasta mendominasi 50,23% SMA dari total 13.692 sekolah. Sedangkan SMK juga didominasi 74,56% oleh pihak swasta dari total 14.064 sekolah.
Hal itulah yang mendorong anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X ini mengusulkan pentingnya penambahan madrasah negeri dari madrasah yang masih berstatus swasta. “Penegerian madrasah swasta ini akan menguntungkan dunia pendidikan, khususnya pendidikan Islam karena pengelola sudah tidak memikirkan pendanaan madrasah,” terangnya.
Nurhuda menjelaskan bahwa madrasah swasta yang relevan untuk dinegerikan adalah MTS dan MA, mengingat jumlah sumber daya manusianya mencukupi. SDM yang dimaksud adalah SDM administrasi/TU (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dll).
Ide penegerian madrasah swasta ini untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat. “Selain membentuk siswa yang agamis dan nasionalis, penegerian madrasah swasta juga untuk menjawab kebutuhan akan guru. Saat ini banyak tuntutan terkait penambahan kuota guru P3K. Sedangkan, salah satu syarat guru P3K adalah mereka yang mengajar di madrasah negeri,” lanjutnya.
Namun demikian, ide penegerian madrasah swasta juga menghadapi kendala, antara lain: Pertama, tidak semua masyarakat pengelola (pemilik) madrasah swasta mau dinegerikan. Kedua, MENPAN RB “cenderung” tidak mau menambah satker (Satuan Kerja) negeri, karena akan menambah anggaran pengelolaan organisasi.
Masalah-masalah tersebut perlu dicarikan jawabannya. Salah satunya, pemerintah harus memberikan perhatian agar ada tambahan guru untuk menyiapkan tenaga pendidik madrasah yang dinegerikan.
Perubahan madrasah swasta menjadi negeri diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 14/2014 yang berbunyi: Pendirian madrasah wajib memenuhi persyaratan, analisis kebutuhan masyarakat, rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi serta rencana tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah.
Pasal 5 Ayat (1) PMA menyebutkan bahwa perubahan status madrasah atau sekolah berbasis agama merupakan upaya pemerintah meningkatkan mutu madrasah di seluruh Indonesia. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.