SERIKATNEWS.COM – Seorang perempuan masih berumur 15 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dicabuli oleh pamannya sendiri. Perempuan yang dicabuli Hermawan hamil 3 bulan. Pencabulan itu sudah berlangsung sejak tahun 2012.
Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha membenarkan adanya peristiwa itu. “(Pelaku) lagi di BAP,” ujar Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Pelaku sering memaksa korban untuk berhubungan intim. Korban merasa tertekan dan tak kuasa menolaknya.
Bahkan, korban sering mendapat ancaman dari pelaku jika korban menolak berhubungan intim. Karena diselimuti rasa takut, korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku. Aksi pencabulan ini dilakukan di rumah pelaku.
Setelah disetubuhi beberapa kali, korban hamil dengan usia kandungan 3 bulan. Pada akhirnya korban menyampaikan aksi pencabulan yang dilakukan oleh pamannya itu ke orang tuanya.
Karena tak terima, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Tambun. Laporan itu tercantum dengan nomor B/40-tb/STPL-1/VIII/2020/Sek Tambun.
Polisi bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (6/9/2020). Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...