SERIKATNEWS.COM – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Bidang Advokasi Kebijakan Publik Mengkaji tentang Amandemen Undang-undang Dasar 1945 dan Penambahan Jabatan 3 Periode Presiden.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh elemen pengurus Kebijakan Publik. Sebab, hal tersebut sangat penting dan krusial untuk membahas masa depan bangsa.
Apalagi, isu yang sedang kencang dalam arus perubahan amandemen sudah banyak disetujui oleh beberapa fraksi di parlemen.
Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik, Ahmad Latif menolak adanya usulan dari MPR mengenai Amandemen UUD 1945 mengenai PPHN dan Penambahan Masa Jabatan Presiden. Menurutnya, saat ini yang lebih penting kita menuntas pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Kita perlu melihat lebih jauh mengenai persoalan bangsa hari ini, bukan malah membuat sebuah wacana yang tidak dibutuhkan, Amandemen saya rasa tidak perlu dan perlu kita tolak dengan tegas karena tidak relevan dengan kondisi saat ini. Lebih baik kita fokus pada pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi Covid,” ujar Ahmad Latif.
Selain itu, Ahmad Latif menilai, dalam konstitusi telah jelas bahwa masa jabatan presiden yang telah disepakati adalah 2 periode. “Jikalau ada penambahan masa jabatan presiden dalam pembahasan Amandemen sama aja kita merusak cita-cita reformasi dan akan menjadi sebuah sistem oligarki yang baru,” katanya.
Pihaknya pun menegaskan, pengurus Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik se-Indonesia dengan tegas menolak wacana Amandemen Undang-undang Dasar 1945 karena berisi kepentingan oligarki.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...