BANJARMASIN – Pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai rencana penarikan pajak dari seluruh transaksi ekonomi termasuk transaksi digital per 9 November 2026 menuai reaksi.
Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Kalimantan Selatan menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut karena dinilai terburu-buru dan berpotensi membebani masyarakat kecil serta pelaku usaha mikro.
Nadzar selaku Ketua PDB Kalimantan Selatan menilai wacana memajaki sektor ekonomi informal yang tidak tercatat seperti ongkos tukang cukur, tukang pijat, hingga warung makan sangat mencederai rasa keadilan sosial.
Pemerintah seharusnya fokus menutup kebocoran pajak korporasi besar dan mengoptimalkan sistem perpajakan yang sudah ada, alih-alih menyasar transaksi kecil masyarakat yang sedang berjuang di tengah situasi ekonomi yang menantang.
“Transaksi harian masyarakat kelas bawah seperti UMKM, warung makan, dan jasa perorangan tidak boleh dijadikan instrumen utama untuk membiayai program besar pemerintah secara agresif,” ungkap Nadzar, Senin 2 November 2026.
Menurutnya, pemungutan pajak digital otomatis yang tidak matang ditakutkan akan menurunkan daya beli masyarakat dan menghambat penetrasi inklusi keuangan digital, khususnya di Kalimantan Selatan.
“Kami mendorong agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengedepankan asas kehati-hatian, edukasi, dan insentif, ketimbang menerapkan kebijakan pemungutan yang represif terhadap platform lokal,” katanya.
PDB Kalimantan Selatan mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan ini secara menyeluruh dan lebih transparan dalam merumuskan aturan pelaksana perpajakan agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi di tingkat daerah.
Wartawan Serikat News Kalsel