SERIKATNEWS.COM – Polres Probolinggo meringkus AM (34) karena melakukan penipuan dengan menyamar sebagai pegawai kejaksaan dan menawarkan pekerjaan palsu kepada korbannya.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyebutkan bahwa AM melakukan penipuan dengan menggunakan identitas palsu yang mengklaim keterkaitannya dengan tiga lembaga penegak hukum.
“Tiga institusi yang dicatut diantaranya Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung,” ujar Wisnu saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Rabu (26/6/2024).
AKBP Wisnu menjelaskan bahwa AM memulai aksi penipuannya dengan mengaku bekerja di Kejaksaan saat berkenalan dengan orang tua korban.
Setelah itu, pelaku menawarkan korban untuk bekerja sebagai pegawai di Kejaksaan Negeri Kraksaan dengan meminta uang sebesar Rp12 juta untuk membeli seragam, kartu identitas, lencana, dan peralatan lainnya.
“Untuk meyakinkan korbannya, AM membeli baju seragam kejaksaan, pin, sabuk dan membuat id card melalui online. Karena penampilannya itu, korban kemudian percaya dan mentransfer uang ke rekening pelaku sejumlah Rp Rp7,3 juta,” terang Kapolres.
Namun setelah tiga bulan, korban mulai curiga karena meskipun telah bekerja, ia tidak pernah datang ke kantor. Akhirnya, korban mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk mengetahui kebenaran statusnya.
“Setelah dicek, ternyata korban bukan termasuk pegawai kejaksaan. Karena merasa ditipu korban melaporkan kepada kami, sehingga kami bergerak mengamankan pelaku beserta barang bukti di Leces Probolinggo,” ucapnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...