SERIKATNEWS.COM – Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) Kabupaten Sumenep sangat menyayangkan kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep yang sangat lamban merespons kasus pengancaman Kasatpol PP terhadap bawahannya.
Adi, Ketua Garda Sumenep menganggap pemerintah tidak serius dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana yang diharapkan bersama untuk kesejahteraan Sumenep. Sebab, ucap Adi kasus keadilan pada anggota SATPOL PP yang hingga kini hilang dan sengaja dibiarkan menjadi bukti cacatnya kinerja pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Kasus ancaman KASATPOL PP Kabupaten Sumenep ini sudah bergulir cukup lama, dan hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah. Bupati Sumenep bahkan melalui Inspektorat pun, tidak melakukan langkah dan tindakan apa pun,” ujarnya kepada awak Serikatnews.com, Minggu, 19 Desember 2021.
Lanjut Adi, kondisi pemerintahan Kabupaten Sumenep cukup mengkhawatirkan, sebab mengurus kasus semacam ini sudah tak becus.
“Jangankan untuk menjamin kesejahteraan Masyarakat Sumenep secara umum, hal yang sifatnya sudah menjadi kasus semacam ini malah dibiarkan. Pokoknya pemerintahan kali ini mengkhawatirkan,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Rudi, Ketua Kesatuan Aspirasi Rakyat, yang beranggapan Sumenep dengan pemerintah anyar, harusnya memberikan pengayoman dan pelayanan yang jitu, bukan seperti ini.
“Hal semacam ini tidak bisa kita dibiarkan. Sebagai pemuda, kita akan melakukan gerakan untuk memperjuangkan asas keadilan,” ujarnya.
Perlu menjadi mafhum, bahwa pembiaran tas kasus ini akan direspon dengan aksi unjuk rasa, Senin (20/12/2021).
“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa besok di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, tidak lain tujuan kami hanya satu, yaitu mengembalikan asas keadilan di Sumenep untuk kesejahteraan Masyarakat Sumenep,” tegas Adi.
“Kami memperjuangkan asas keadilan ini bukan hanya untuk korban, namun juga agar kasus semacam ini tidak terulang kembali dan pemerintah Sumenep dapat menjalankan roda pemerintahan dengan tegas dan berasas pada kebangsaan dan keindonesiaan,” pungkasnya.