SERIKATNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan melakukan rapid test atau uji cepat bagi masyarakat. Rapid test pada tanggal 5 dan 12 Mei akan dilakukan di halaman Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
“Kami membuka hotline pendaftaran (rapid test), khususnya kepada mereka yang melakukan perjalanan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, Minggu (3/5/2020).
Helmi mengatakan bahwa ada sejumlah syarat agar warga bisa ikut rapid test, salah satunya harus memiliki kerentanan terjangkit Covid-19. Misalnya, pernah berkunjung di kota atau wilayah zona merah penyebaran virus korona dalam waktu 14 hari terakhir. Selain itu, orang yang pernah kontak dengan pasien positif korona.
“Pendaftaran sudah dibuka sejak 3 Mei pukul 12.00 WIB, dan sampai 5 Mei pukul 09.00 WIB. Pendaftaran akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi,” ujarnya.
Untuk daftar test tersebut, warga bisa mendaftar ke laman deteksicorona.bantulkab.go.id/rapidtest. Pendaftar harus mengisi data diri dengan jujur. Meski begitu, pendaftar harus bisa memperoleh rekomendasi saat pendaftaran itu.
Pendaftar yang mendapat rekomendasi harus ikut rapid test dua tahap. Pertama pada tanggal 5 Mei dan tahap kedua tanggal 20 Mei. Adapun kuota tahap pertama sekitar 200 sampai 300 orang.
Lebih lanjut, Helmi mengatakan bahwa Pemkab Bantul telah melakukan rapid test kepada sejumlah anggota komunitas, seperti wartawan, tenaga BPBD, PMI, pegawai kecamatan, dan kepala organisasi perangkat daerah.
“Kami sekarang ini melakukan screening yang kepada komunitas-komunitas yang banyak melakukan aktivitas di tengah kerumunan masyarakat,” pungkasnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...