SERIKATNEWS.COM – Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur meminta tempat hiburan seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya, tidak beroperasi saat bulan suci Ramadan. Hal itu dilakukan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Menurut Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, ketentuan tempat hiburan yang ada di wilayah Kota Batu tidak melakukan aktivitas seperti biasanya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/876/422.011/2023, perihal Pelaksanaan Kegiatan pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Kota Batu Tahun 2023.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu, camat, lurah, kepala desa, serta para pengusaha hotel, restoran dan hiburan di wilayah tersebut.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut bisa dijadikan pedoman bagi seluruh pihak agar mematuhi aturan tersebut. Diharapkan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa bisa berjalan dengan lancar,” katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu 25 Maret 2023.
Selain menutup sementara tempat hiburan, dalam Surat Edaran tersebut juga meminta para pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe serta usaha sejenis untuk memasang tirai penutup pada saat beroperasi sebelum waktu berbuka puasa. Sementara untuk masyarakat yang melakukan penjualan takjil atau pemberian takjil gratis untuk warga dilarang untuk melakukan kegiatan tersebut di badan jalan, agar tidak mengganggu lalu lintas.
“Semoga apa yang kita niatkan ini semata-mata agar ibadah di bulan Suci Ramadhan pada 2023 berjalan dengan lancar, aman dan nyaman,” tambahnya.
Selain itu, Aries juga meminta seluruh perangkat daerah seperti camat, lurah, kepala desa dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu untuk bisa melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...