SERIKATNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai bagi seluruh pelaku usaha.
Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 27 Desember 2019 dengan Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Penerbitan Pergub tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Andono Warih, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI. “Betul sudah ditetapkan Pergub tersebut,” kata Andono, Senin (6/1/2020).
Dalam pergub dijelaskan, tujuan dikeluarkannya aturan untuk mengurangi sampah dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar terwujud lingkungan bersih dan nyaman.
Aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan akan diberlakukan di setiap tempat usaha, seperti pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat yang dikelola pemerintah.
Pelaku usaha juga diminta tidak lagi menyediakan kantong belanja sekali pakai di tempat usahanya. Selain itu, pelaku usaha juga diminta ikut mensosialisasikan pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen, disertai dengan penjelasan dampak-dampak negatif dari penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Pemantauan dan pengawasan akan dilakukan Pemprov DKI lewat Dinas Lingkungan Hidup. Pemprov akan memberikan keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha, bagi pelaku usaha yang menerapkan Pergub tersebut.
Lebih lanjut, Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi administratif kepada pengelola dan pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan. Jika ketahuan masih menggunakan plastik, maka pelaku usaha akan dikenakan denda Rp5-25 juta.
Pemprov DKI merencanakan Pergub tersebut akan diberlakukan mulai enam bulan terhitung sejak diundangkan pada 31 Desember 2019, atau sekitar bulan Juni 2020 mendatang.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...